KPK Imbau Pegawai Pemerintah Tak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

KPK menegaskan, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Apr 2022, 10:17 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2022, 10:12 WIB
Mobil dinas ASN Surabaya dilarang dipakai mudik. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).
Ilustrasi Mobil dinas ASN. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti kepada para pejabat negara, baik pusat dan daerah untuk senantiasa menjaga integritas dari potensi benturan kepentingan pribadi. Salah satunya dengan tidak menggunakan fasilitas seperti mobil dinas untuk kepentingan di luar tugas dan pekerjaan.

"Imbauan kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (KLPD) serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Rabu (20/4/2022).

KPK menegaskan, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.

"KPK menyampaikan imbauan ini melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya," jelas Ipi.

Ipi menerangkan, surat edaran dikeluarkan KPK sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022.

Terbitkan Surat Edaran

58 Pegawai KPK Resmi Dipecat
Gedung KPK, Jakarta. (Liputan6.com/Fachrul Razi)

"KPK mengapresiasi Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," tutur Ipi.

Sebagai informasi, larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya