Kemenag Mulai Cairkan Rp336 M Dana Bantuan Program Indonesia Pintar Madrasah

Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah tahap I.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Apr 2022, 18:18 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2022, 18:11 WIB
Madrasah Ibtidaiyah di Bogor
Sejumlah siswa belajar di lantai kelas di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Misbahul Athfal, Kampung Cileuleuy, Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Bogor, Kamis (8/8/2019). Sekolah tersebut dibangun murni swadaya masyarakat dengan jumlah siswa sebanyak 126 orang. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah tahap I. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama M Ishom Yusqi mengatakan, pencairan dilakukan untuk 778.195 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan total anggaran mencapai Rp336 miliar.

"Alhamdulillah proses verifikasi dan validasi tahap I sudah selesai. Mulai 23 April 2022, PIP untuk Madrasah Ibtidaiyah sudah mulai cair. Ada 778.195 siswa dengan jumlah anggaran Rp336.136.600.000," kata Ishom, Minggu (24/4/2022).

"Verifikasi dan validasi data dilakukan lebih dahulu ke satuan pendidikan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan," tambahnya.

Dia menuturkan, terdapat 1.688.601 siswa penerima PIP madrasah tahap I. Jumlah ini terdiri atas 778.195 siswa MI, 595.611 siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs (Rp315,875 miliar), dan 314.795 siswa Madrasah Aliyah atau MA (Rp251,458 miliar). Total anggaran PIP Madrasah yang dicairkan pada tahap I mencapai Rp 903,470 miliar

"Untuk MTs dan MA, saat ini sedang proses pembuatan no rekening di bank penyalur, semoga tidak ada kendala teknis dan administratif dalam proses pencairan berikutnya," bebernya.

Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran Program Indonesia Pintar untuk 2.005.065 siswa dengan total anggaran Rp1,302 triliun. Dia menuturkan sisanya akan dicairkan pada tahap II setelah selesai proses verifikasi dan validasi.

Besaran Dana PIP Madrasah

Ratusan siswa Madrasah Aliah Negeri (MAN) 1 Kota Gorontalo begitu antusias mengikuti vaksinasi Covid-19. Foto: Humas (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ratusan siswa Madrasah Aliah Negeri (MAN) 1 Kota Gorontalo begitu antusias mengikuti vaksinasi Covid-19. Foto: Humas (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Ishom menambahkan, pihaknya berupaya melakukan percepatan pencairan dana bantuan PIP madrasah. Upaya ini dilakukan bersama dengan pihak Kementerian Keuangan dan bank penyalur bantuan.

Dia menjelaskan, setelah tersalurkan ke rekening siswa, dana bantuan PIP bisa dicairkan di bank penyalur sesuai ketentuan.

Kemudian, besaran PIP untuk MI adalah Rp450.000 per siswa, kecuali untuk kelas VI hanya diberikan setengahnya. Untuk MTs, Rp750.000 per siswa, kecuali untuk kelas IX hanya diberikan setengahnya. Sedang untuk MA, sebesar Rp1000.000 per siswa, kecuali untuk kelas XII hanya diberikan setengahnya.

"Kami berterima kasih kepada pengelola PIP, pusat dan daerah, serta semua pihak yang telah bekerjasama dalam proses pencairan PIP Madrasah. Semoga dana bantuan PIP dapat membantu siswa untuk mendukung biaya pendidikan," imbuhnya.

 

Menag Luncurkan Aplikasi Mandiri Belajar untuk Murid Madrasah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah membangun dan mengembangkan platform pembelajaran terpadu bagi murid madrasah di seluruh Indonesia.

Aplikasi tersebut diberi nama Mandiri Belajar dan resmi diluncurkan Jumat, 8 April 2022 langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan perwakilan dari Kemkominfo.

Yaqut menyampaikan, hadirnya platform tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan belajar siswa madrasah untuk dapat mengasah kompetensi diri melalui pembelajaran yang bermakna di setiap satuan pendidikan.

"Melalui madrasah, bertekad untuk bisa membuka akses layanan pendidikan yang mudah dijangkau oleh seluruh anak bangsa," tutur Yaqut dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).

Menurut Yaqut, platform tersebut telah dirancang selama dua tahun bersama dengan Kemkominfo. Aplikasi Mandiri Belajar pun ditargetkan dapat mendukung capaian nasional pemberlakuan kurikulum merdeka di madrasah.

Lebih lanjut, Kemenag terus melakukan ikhtiar maksimal untuk mampu mengintegrasikan kurikulum merdeka dengan ciri khas madrasah, agar konsep utama dalam kurikulum merdeka dapat terwujud. Namun dengan kekhasan dan nilai-nilai madrasah yang terus terpelihara di tengah kemajuan zaman.

"Kita selalu berusaha bisa menyiapkan siswa madrasah untuk mampu menghadapi tantangan masa depan dengan cerah dan penuh harapan," jelas Yaqut.

Menkominfo, Johnny G Plate menambahkan, aplikasi Mandiri Belajar adalah suatu upaya konkret transformasi pendidikan berbasis digital di Indonesia, yang ditujukan untuk menunjang implementasi kurikulum mandiri pada madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.

Mendikbudristek Nadiem: Tidak Pernah Terbersit Keinginan Menghapus Madrasah dari RUU Sisdiknas

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menanggapi suara masyarakat terkait frasa madrasah yang hilang dari RUU Sisdiknas. Dia menegaskan, pihaknya tak ada keinginan untuk melakukan hal tersebut.

"Dari awal, tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional (Sisdiknas)," kata Nadiem dalam siaran di Instagramnya yang bercontreng biru, dikutip Rabu (30/3/2022).

Dia melanjutkan, langkah tersebut sebagai tindakan yang di luar nalar. Dirinya tak pernah terpikir sedikit pun untuk menghapus madrasah dalam RUU Sisdiknas.

"Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekali pun dipindahkan sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU," ujar dia.

Namun, penambahan secara spesifik seperti SD dan MI SMP dan MTS atau SMA SMK dan SMA akan dipaparkan di bagian penjelasan. Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis

"Adapun 4 hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas antara lain kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi. Kedua kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar, ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional dan empat kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi," papar Nadiem.

 

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Infografis Penjelasan Mendikbud dan Menag soal Frasa Madrasah di Draf RUU Sisdiknas. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Penjelasan Mendikbud dan Menag soal Frasa Madrasah di Draf RUU Sisdiknas. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya