Ini Besaran Biaya Haji per Embarkasi Sesuai Keppres BPIH 2022

Terkait konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan biaya ibadah haji, jemaah dapat datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

oleh Ika Defianti diperbarui 30 Apr 2022, 04:25 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2022, 04:25 WIB
ibadah haji di tengah pandemi COVID-19
Sejumlah jemaah saling jaga jarak saat melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di dalam Masjidil Haram saat melakukan rangkaian ibadah haji di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020). Karena pandemi virus corona COVID-19, pemerintah Arab Saudi hanya membolehkan sekitar 10.000 orang. (AP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menyatakan, Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi telah diterbitkan setelah adanya kesepakatan antara Kemenag dan DPR pada 13 April 2022.

Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang BPIH ini ditetapkan pada Jumat (29/4/2022). Nantinya aturan tersebut mengatur biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

"Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022," kata Hilman dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 April. 

Terkait konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, lanjut Hilman, jemaah dapat datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Dia pun memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH tahun 2022.

"Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957," papar Hilman. 

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp 35.660.857

2. Embarkasi Medan Rp 36.393.073

3. Embarkasi Batam Rp 39.686.009

4. Embarkasi Padang Rp 37.411.480

5. Embarkasi Palembang Rp 39.806.009

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 39.886.009

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 39.886.009

8. Embarkasi Solo Rp 40.262.721

9. Embarkasi Surabaya Rp 42.586.009

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 41.235.290

11. Embarkasi Balikpapan Rp 41.362.590

12. Embarkasi Lombok Rp 41.647.741

13. Embarkasi Makassar Rp 42.686.506.

 

Daftar Besaran Bipih Petugas Haji Daerah

FOTO: Jemaah Mulai Rangkaian Ibadah Haji 2021
Jemaah Mulai Rangkaian Ibadah Haji 2021 (Liputan6.com)

Sementara, daftar besaran Bipih 1443 tahun 2022 Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi adalah:

1. Embarkasi Aceh Rp 77.522.692,05

2. Embarkasi Medan Rp 78.254.908,05

3. Embarkasi Batam Rp 81.547.844,05

4. Embarkasi Padang Rp 79.273.315,05

5. Embarkasi Palembang Rp 81.667.844,05

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 81.747.844,05

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 81.747.844,05

8. Embarkasi Solo Rp 82.124.556,05

9. Embarkasi Surabaya Rp 84.447.844,05

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 83.097.125,05

11. Embarkasi Balikpapan Rp 83.224.425,05

12. Embarkasi Lombok Rp 83.509.576,05 dan

13. Embarkasi Makassar Rp 84.548.341,05.(Humas)

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut bahwa angka sebesar Rp 41 juta diberikan sebagai subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH. Subsidi itu akan mulai diberlakukan pada keberangkatan haji tahun ini.

Hal itu disampaikan Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Emir Rio Krishna ketika melakukan sosialiasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1443 Hijriah di salah satu hotel di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Sabtu sore, 23 April 2022. 

Emir menuturkan, besaran BPIH yang telah ditentukan pemerintah Indonesia tahun ini sebesar Rp 39,8 juta per orang. Jadi, biaya untuk haji jika ditotal mencapai Rp 81,7 juta.

"Dana subsidi haji yang diberikan pemerintah mencapai Rp 41 juta dari total biaya haji per jamaah yang mencapai Rp 81,7 juta. Ini untuk membayar selisih transportasi udara, hotel, makan selama penyelenggaraan haji selama 40 hari," papar dia.

Emir menerangkan, subsidi pemerintah ini diberikan kepada setiap jamaah dari hasil penambahan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sehingga mereka hanya membayar Rp35 juta saja dari besaran BPIH yang sudah diputuskan pemerintah sebesar Rp 39,8 juta. Karena sisanya dibebankan kepada alokasi virtual account.

"Tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 100.051 orang, saat ini kita sudah siap untuk membayarkan subsidi para calon haji ini. Kalau ada pemberitaan yang menyebutkan pengelolaan keuangan haji yang bersifat negatif itu adalah hoaks," katanya.

 

Infografis Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 per Jemaah
Terkait konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, lanjut Hilman, jemaah dapat datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. (Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya