13 Pajak Khusus Dipungut untuk Pembangunan IKN, Mulai Kendaraan Bermotor hingga Rokok

Dasar pelaksanaan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN diatur dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mei 2022, 00:02 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2022, 00:02 WIB
Titik Nol IKN
Titik Nol IKN. (Apriyanto)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan sejumlah jenis pajak khusus Ibu Kota Negara (IKN) dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

"Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan Pajak Khusus IKN atau Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara," dalam pasal 42 dikutip merdeka.com, Rabu (4/5/2022).

Penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara dilakukan setelah pengalihan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Ditetapkan dengan keputusan presiden.

Kemudian pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku secara mutatis mutandis, sebagai pajak khusus IKN dan pungutan khusus IKN di Ibu Kota Nusantara.

"Dasar pelaksanaan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN diatur dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," bunyi pasal 42 ayat 4.

Berikut pajak khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara :

Berikut pajak khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara :

1. Pajak Kendaraan Bermotor

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

3. Pajak Alat Berat

4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

5. Pajak Air Permukaan

6. Pajak Rokok

7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:

 - Makanan dan/atau Minuman;

- Tenaga Listrik;

- Jasa Perhotelan;

- Jasa Parkir; dan

- Jasa Kesenian dan Hiburan.

10. Pajak Reklame

11. Pajak Air Tanah

12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

13. Pajak Sarang Burung Walet

Peralihan Status PNS

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa perangkat Otorita IKN diisi oleh pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Adapun pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara.

"PNS sebagaimana dimaksud dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya," demikian bunyi Pasal 5 ayat (3) dikutip dari salinan Perpres, Rabu (4/5/2022).

Jika PNS yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN berhenti atau telah berakhir masa baktinya, maka yang bersangkutan kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun. PNS yang diberhentikan dengan hormat diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 6, dijelaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Ketentuan mengenai syarat pengangkatan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," jelas Pasal 7.

Siapkan Anggaran Rp 977 Triliun

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 977,1 triliun yang akan digunakan untuk belanja kementerian dan lembaga di 2023. Dari jumlah tersebut terbagi dua taitu rupiah murni sebesar Rp 814,1 triliun dan nonrupiah murni Rp 163 triliun.

"Totalnya buat belanja KL sebesar Rp 977,1 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam dalam Musrenbang Tahun 2022, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Dari anggaran tersebut, Suahasil menyebut telah menganggarkan untuk dana pemilu 2024 dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Besaran untuk pembangunan IKN sekitar Rp 27 triliun sampai Rp 30 triliun. Dana tersebut akan difokuskan untuk pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) tahap 1.

"Penganggaran hal-hal khusus ini harus dipertajam dan ini memperhatikan untuk kebutuhan pembangunan IKN. Kita pertama buat IKN dan pemilu dan pembangunan infrastruktur dari anggaran tahun 2023 dan 2024," kata dia.

Anggaran pembangunan IKN akan mengalir melalui sejumlah kementerian/lembaga. Di Kementerian PUPR berupa infrastruktur dasar, konektivitas, dan gedung pemerintahan yakni istana negara dan kantor. Lewat Kementerian Perhubungan berupa simpul konektivitas untuk bandara, bus dan pelabuhan.

Di Kementerian Pertahanan dan Polri untuk sarana dan prasarana hankam. Sedangkan untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Kesehatan digunakan untuk sarana pendidikan dan kesehatan.

Tak ketinggalan lewat Otoritas IKN untuk operasional, koordinasi persiapan dan pembangunan IKN Nusantara. Sementara lewat BUMN untuk pengadaan energi, listrik dan TIK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya