Cegah Oligarki Mendikte Parpol, Politisi PDIP: Capres atau Cawapres Harus Kader Partai

Politisi PDIP, Masinton Pasaribu menyatakan, tugas parpol hari ini adalah mampu memotong rantai modus oligarki pemodal yang ingin mendikte parpol.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mei 2022, 10:15 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2022, 09:58 WIB
20150902- Fraksi PDIP Tak Setuju Budi Waseso Dicopot-Jakarta- Masinton Pasaribu
Politikus PDIP, Masinton Pasaribu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Masinton Pasaribu, menekankan agar partai politik tidak memberikan tiket kepada oligarki atau pemodal yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

Oleh karena itu, dia berharap, capres atau cawapres yang diusung dalam Pemilu 2024 nanti mesti merupakan kader parpol. Masinton menyatakan, tugas parpol hari ini adalah mampu memotong rantai modus oligarki pemodal yang ingin mendikte parpol.

"Ini harus dipotong (rantai modus oligarki), ini yang bikin rusak negara," kata Masinton dalam diskusi daring bertajuk "Kasak-kusuk Koalisi Partai dan Capres 2024", Sabtu (14/5/2022).

"Dia enggak mau berkeringat, enggak membangun partai politik terus dengan duitnya dia merasa bisa dikte, sudah nanti kita beli saja itu partai politik," tambahnya.

Selain itu, Masinton berharap parpol mesti menjaga marwah dan kedaulatan partai politik. Masyarakat sipil atau pemodal tidak boleh seenaknya membayar parpol supaya dapat didikte.

"Untuk masyarakat sipil you harus masuk partai politik dong, jangan merasa oh gue populer nih, apalagi nebeng fasilitas negara, punya uang nih, terus lu bisa dikte, gak boleh nah ini kita harus menjaga kedaulatan dan marwah partai politik itu," terangnya.

 

Harus Masuk Parpol

Terkait Pemukulan oleh Masinton Pasaribu, PDIP Diminta Bertindak
Politisi PDIP, Masinton Pasaribu.

Dia menegaskan, partai politik tidak boleh menjadi partai dagang atau koalisi dagang. Dia menekankan agar parpol tidak menjual tiket untuk oligarki atau pemodal yang berniat mendikte.

"Kecuali terhadap figur yang berasal dari institusi yang haknya dibatasi UU, misal TNI, Polri kalau dicalonkan masyarakat, parpol boleh akomodasi itu. Tapi, terhadap masyarakat sipil yang ingin dicalonkan, dia harus masuk parpol-lah," ujar Masinton.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya