Nongkrong Bawa Senjata Tajam, 2 Pemuda di Jakarta Selatan Diringkus Polisi

Tim Patroli Presisi Polres Mertro Jakarta Selatan menangkap dua orang pemuda karena kedapatan membawa senjata tajam.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Mei 2022, 17:01 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2022, 17:01 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Tim Patroli Presisi Polres Mertro Jakarta Selatan menangkap dua orang pemuda karena kedapatan membawa senjata tajam. Keduanya terjaring saat asyik nongkrong di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Minggu 15 Mei 2022 dini hari.

"Benar, anggota kami mengamankan dua orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya, Senin (16/5/2022).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Siplanit menerangkan kedua pemuda itu berinisial NSA (22) dan BP (22). Kepada penyidik, mereka mengaku senjata tajam dipakai untuk melindungi diri jika ada kelompok lain yang menganggu.

"Alasan membawa sajam, untuk jaga-jaga saat mau nongkrong dengan teman-temannya di area Bulungan," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya ditahan di Polres Metro Jaksel. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Tahun 1951.

"Kita tahan mereka dan kita kenakan Pasal UU Darurat kepada pelaku atas dugaan membawa senjata penikam atau penusuk dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ucap dia.

 

Masih Diperiksa

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Kepolisian masih mendalami motif kedua pemuda membawa senjata tajam.

"Kita akan lakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat, dan juga motif sebenarnya apakah akan melakukan aksi tawuran dan lainnya," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya