Pemkot Depok Siap Hadapi Interpelasi DPRD Kota Depok soal KDS

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, mengatakan, pengajuan interpelasi DPRD Depok telah sesuai dengan tata tertib. Melihat mekanisme hak interpelasi sudah berjalan, pihaknya telah menyatakan kesiapan soal KDS.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 18 Mei 2022, 09:02 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2022, 09:02 WIB
Pemerintah Kota Depok secara simbolis menyerahkan kartu KDS kepada warga di Balai Kota Depok. (Istimewa)
Pemerintah Kota Depok secara simbolis menyerahkan kartu KDS kepada warga di Balai Kota Depok. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD Kota Depok telah mengajukan interpelasi terkait program Kartu Depok Sejahtera (KDS). Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Depok telah siap apabila hak interpelasi dikabulkan.

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, mengatakan, pengajuan interpelasi DPRD Kota Depok telah sesuai dengan tata tertib. Melihat mekanisme hak interpelasi sudah berjalan, pihaknya telah menyatakan kesiapan soal KDS.

"Pemerintah sudah lama siap sebenarnya, karena tidak ada surat yang sampai ke kami, kami tidak bisa mengeluarkan surat sendiri tanpa adanya surat dari DPRD," ujar Imam kepada Liputan6.com, Rabu (18/5/2022).

Imam menjelaskan, apabila DPRD Kota Depok telah melayangkan surat, Pemkot Depok akan memberikan balasan surat terkait keterangan yang telah dilakukan Pemkot Depok. Pemerintah Kota Depok merekomendasikan dari pansus LKPJ menjadi kebijakan untuk tahun berikutnya.

"Karena setiap tahun pasti ada kekurangannya sehingga kami terus memperbaiki sistem pelaporan yang harus dilakukan dari Pemkot Depok," jelas Imam.

Imam mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Sosial akan membuat aplikasi kerakyatan sehingga semua orang dapat mendaftar KDS. Pihaknya meminta kepada warga yang melihat bantuan sosial tidak sesuai sasaran baik KDS maupun PKH dapat melapor ke Pemkot Depok.

"Segera laporkan ke kami baik nama dan alamat, nanti dari Dinas Sosial akan diverifikasi secara factual," ungkap Imam.

Pemerintah Kota Depok menyebutkan data bantuan yang diberikan bersumber dari DTKS. Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) melalui pengurus lingkungan akan mendata dan diverifikasi Dinsos Kota Depok secara berkelanjutan.

"Kalau ditanya politisasi dalam pendataan, itu nanti kita jawab dalam persoalan rapat koordinasi antara kami dengan DPRD," ujarnya.

Imam menuturkan, KDS memiliki sejumlah manfaat kepada warga, salah satunya jaminan Kesehatan, diperkirakan sekitar 200 ribu orang telah menerima bantuan kesehatan. Namun, Imam mengakui, kartu BPJS tidak dapat diganti dengan KDS, meski beberapa kartu kesehatan lainnya bisa dimasukan dalam KDS.

"Karena memang satu kartu tidak boleh ketika kita sakit tidak bisa kita kartu KDS tapi harus pakai kartu BPJS," tutur Imam.

 

Hak Interpelasi

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono. ©2021 Merdeka.com
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono. ©2021 Merdeka.com

Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN Kota Depok, Igun Sumarno mengatakan, hak interpelasi merupakan hak anggota DPRD Kota Depok untuk meminta keterangan. DPRD Kota Depok meminta keterangan kepada Pemerintah Kota Depok pada program KDS.

"Kami meminta keterangan kebijakan strategis kepada Pemerintah salah satunya program KDS," ujar Igun pada sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Selasa (17/5/2022).

DPRD Kota Depok sebelumnya sempat mempertakan program KDS baik dalam pelaksanaan maupun pendistribusian data. Diduga dalam pendistribusian kartu program tersebut dinilai kurang merata kepada warga Kota Depok yang membutuhkan.

"Usulan interpelasi diberikan kepada Ketua DPRD yang sebelumnya telah ditandatangani Wakil Ketua DPRD,” jelas Igun.

Nantinya, berkas yang diberikan kepada Ketua DPRD Kota Depok akan ditindaklanjuti terkait permintaan anggota DPRD Kota Depok. Penyerahan pengajuan hak interpelasi telah disetujui 33 anggota dari 55 anggota DPRD Kota Depok.

"Kami ingin kejelasan penyaluran program KDS mulai dari hulu hingga hilir, terperinci, dan transparan,” ucap Igun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya