Liputan6.com, Depok - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial RK atas kasus dugaan asusila. Dengan begitu, maka oknum anggota DPRD Depok tersebut tetap berstatus tersangka asusila.
Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi Oetara membenarkan pihaknya telah selesai menggelar sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum RK. Pada sidang tersebut, hakim telah memutuskan menolak permohonan praperadilan.
Baca Juga
"Jadi prapidnya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak," ujar Eswin saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (30/1/2025).
Advertisement
Melalui sidang praperadilan, PN Depok mengesahkan penetapan tersangka oknum anggota DPRD Depok tersebut. Diketahui RK ditetapkan Polres Metro Depok sebagai tersangka tindak pidana asusila terhadap korban di bawah umur.
"Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka. Ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar," ucap Eswin.
Alasan Praperadilan Ditolak
Eswin menjelaskan, penetapan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kota Depok telah dikuatkan Pengadilan Negeri Depok. Meskipun pada dalil permohonan praperadilan, telah terjadi perdamaian, namun hal itu tidak menggugurkan penetapan tersangka.
"Tapi perlu diingat di sini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, ternyata delik umum," ucap Eswin.
Usai praperadilan ditolak, Polres Metro Depok dapat melanjutkan pengungkapan kasus dugaan asusila tersebut. Saat disinggung terkait tersangka dapat langsung dilakukan penangkapan dan penahanan, Eswin enggan komentar lebih dalam terkait hal tersebut.
"Itu nanti kewenangan dari penyidik masalah penahanan atau enggak, di sini kita hanya mengadili," ujar Jubir PN Depok.
Tersangka Pencabulan di Bawah Umur
Diketahui, RK dilaporkan ke Polres Metro Depok terkait dugaan asusila terhadap anak di bawah umur atau masih bersekolah di tingkat SMP. RK diduga telah melakukan upaya damai terhadap keluarga korban dengan memberikan uang Rp100 juta.
Hal itupun dibenarkan Kuasa Hukum RK, yakni Novianus Martin Bau terkait upaya damai RK dengan keluarga korban. Perdamaian dilakukan karena korban masih sekolah dan kemungkinan akan terganggu, ibu korban meminta harus damai dan memberikan kompensasi dan lain sebagainya.
“Pak RK sendiri sudah memberikan itu, tapi bukan berarti karena dengan memberikan kompensasi itu ada perbuatan itu, tapi karena mereka hanya karena satu partai, sehingga ingin selesaikan secara kekeluargaan, baik-baik agar tidak ada pihak-pihak lain yang mengikuti persoalan ini,” tegas Martin.
Pemberian kompensasi diketahui ibu korban, kakak, dan korban sendiri. Sementara yang menerima langsung kakak korban berinisial V.
“Ya sekitar 100 juta (kompensasi), ya sama-sama pada waktu itu mereka,” kata Martin
Advertisement
Uang Kompensasi Sudah Dipakai Korban
Menurut Martin, pemberian uang kompensasi sudah digunakan korban untuk pergi ke Yogyakarta, Bali bersama kakak korban.
“Itu mereka sudah jalan-jalan, sudah selesai seperti itu,” tutur Martin.
Ditegaskan kembali soal tidak adanya perbuatan pencabulan, namun tersangka mau berdamai, Martin menuturkan, salah satu pertimbangannya adalah Anggota DPRD Depok, sehingga lebih memilih untuk berdamai.
“Karena daripada ada pihak-pihak yang menggunakan momen ini menjadi besar seperti itu,” papar Martin.
Disinggung soal tidak melapor atas pencemaran nama baik atas kasus asusila anak di bawah umur, Martin mengaku akan memikirkan langkah tersebut.
"Oh itu nanti kami akan pikirkan untuk dilakukan," pungkas Martin.