Meski Ada Pelonggaran, Disdik Bogor Belum Izinkan Pelajar Lepas Masker di Sekolah

Disdik Bogor menilai bahwa setiap sekolah merupakan tempat yang memiliki ruang tertutup yakni ruang kelas dan ruang terbuka berupa halaman atau lapangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2022, 06:06 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2022, 06:03 WIB
FOTO: Pemkot Bogor Uji Coba Pendidikan Tatap Muka di 37 Sekolah
Guru mengajar para murid saat pelaksanaan uji coba pendidikan tatap muka (PTM) di SMPN 15, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (31/5/2021). Pemerintah Kota Bogor menggelar uji coba PTM di 37 sekolah hari ini dengan protokol kesehatan yang ketat. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Jawa Barat masih belum mengizinkan pelajar melepas masker di lingkungan sekolah meskipun telah ada pelonggaran yang disampaikan Presiden Jokowi bagi masyarakat yang berada di luar ruangan.

"Tetap pakai masker. Mengikuti kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, masker tetap dipakai di ruang terbuka dalam kondisi ramai," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi di Kota Bogor, Rabu 18 Mei 2022.

Hanafi menyampaikan Disdik menilai bahwa setiap sekolah merupakan tempat yang memiliki ruang tertutup yakni ruang kelas dan ruang terbuka berupa halaman atau lapangan, namun menampung ratusan pelajar setiap hari sehingga tergolong selalu ramai di setiap sudutnya.

Terlebih, pelajar mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) hingga sekolah menengah atas (SMA) masih riskan untuk bisa disiplin kapan harus menggunakan masker atau melepas masker di tengah kerumunan ketika sudah berkumpul dengan teman-temannya.

Khususnya, kata Hanafi, di tengah isu hepatitis akut yang menyerang anak-anak 1-16 tahun mulai memasuki Indonesia, meskipun hingga saat ini tidak ditemukan di Kota Bogor. Selain itu, penyebaran Pandemi COVID-19 setelah Lebaran 2022 masih dipantau dan status Kota Bogor masih PPKM level 2.

Meskipun, Presiden Jokowi telah mengumumkan memberi pelonggaran melepas masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor sebelumnya juga menjelaskan bahwa penularan penyakit hepatitis akut bisa melalui saluran pernafasan dan pencernaan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Terapkan Prokes

Oleh karena, masyarakat diajak tetap melaksanakan protokol kesehatan yakni memakai masker dan menjaga kesehatan lingkungan.

Imbauan penularan dari saluran cerna, Dinkes Kota Bogor menganjurkan masyarakat dan anak usia 1-16 tahun rutin cuci tangan dengan sabun, pastikan makanan dalam keadaan matang dan bersih, tidak bergantian alat makan dengan orang lain, hindari kontak dengan orang sakit dan menjaga kebersihan rumah dan lingkungan.

Agar terhindar dari penularan melalui saluran pernafasan, kurangi mobilitas, gunakan masker jika bepergian, jaga jarak dengan orang lain dan hindari keramaian atau kerumunan.

Menurut Hanafi, dengan pertimbangan itu Disdik masih akan menjalankan protokol kesehatan menggunakan masker bagi siswa selama di sekolah dan menerapkan kapasitas pembelajaran tatap muka hanya 50 persen hingga sebelum tahun ajaran baru, meskipun menurut indikator vaksinasi dan lain-lain sudah boleh 100 persen.

"Kami hati-hati agar penyebaran COVID-19 terkendali dan penyakit baru lain tidak sampai menyerang anak-anak di sekolah," katanya yang dikutip dari Antara.

Menuju Endemi

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyambut positif keputusan Presiden Jokowi yang membolehkan pelepasan masker bagi masyarakat di ruang terbuka.  Kebijakan tersebut disebut Ridwan sebagai tahapan menuju endemi yang kini tengah berjalan di Indonesia.

"Diproklamasikan lah oleh Pak Jokowi pembukaan masker outdoor itu sebagai tahapan endemi," kata Ridwan saat berbincang dengan para Pemimpin Redaksi KLY Media di  SCTV Tower, Senayan, Rabu (18/Mei/2022).

Pria yang biasa disapa Emil ini  meyakini akan ada kelonggaran lain nantinya sebagai bentuk tahapan menuju endemi yang diberlakukan pemeritah, jika kondisi Covid 19 di Indonesia tetap terkendali.

"Urutannya menurut saya adalah buka masker outdoor, nanti buka masker indoor, kemudian buka masker tranportasi publik yang udaranya lebih terbatas, lama-lama buka masker walaupun komorbid," kata Ridwan.

Emil mengatakan, semua kebijakan selama Indonesia menghadapi pandemi Covid 19 sudah berdasarkan bukti ilmiah. Jadi bagi dia dibolehkannya penggunaan masker secara outdoor sudah berdasarkan pada data terakhir, termasuk data kasus Covid-19 di Jawa Barat.

"Selama dua tahun, semua keputusan itu pasti didasarkan pada bukti ilmiah, didasarkan data-data terakhir. Itulah lahir PPKM dengan level-level. Data terakhir, Covid-19 memang surut, di Jawa Barat sendiri rumah sakit sudah di bawah satu persen," kata Ridwan.

Selain itu, Emil menyatakan di Jawa Barat capaian vaksin sudah baik. Dilihat dari aktivitas mudik lebaran yang panjang namun kondisi Covid 19 yang tetap terkendali.

Vaksin kita tingkatnya sudah sangat baik, karena Jawa Barat sudah lebih dari 80 juta dosis kan. Sehingga kelihatannya walaupun ada mudik yang panjang, terjadi perlindungan secara sistematis dengan vaksin," ujarnya.

Meski demikian, Ridwan mengimbau agar masyarakat tidak terkejut kalau suatu saat kebijakan penggunaan masker kembali berubah.

"Jadi juga jangan heran kalau ternyata lepas masker ini suatu hari harus pakai lagi," mantan Wali Kota Bandung itu menandaskan.

Longgarkan Masker

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran penggunaan masker bagi masyarakat Indonesia. Hal tersebut ditegaskan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

Jokowi mengatakan bahwa keputusan ini diambil sejalan dengan melihat penanganan pandemi Covid 19 di Indonesia yang semakin terkendali.

"Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.

Berbeda halnya untuk masyarakat yang berkegiatan di ruangan tertutup dan naik transportasi publik. Masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan masker.

Begitu pula dengan lansia dan orang dengan komorbid juga tetap diharuskan memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan. 

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," terang Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga menyatakan tidak ada kewajiban tes swab PCR ataupun antigen bagi para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi Covid 19 secara lengkap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya