Metro Sepekan: Polisi Sebut Istri Sudah Beri Peringatan Sebelum Bunuh Selingkuhan Suami

Kasus dugaan pembunuhan melibatkan seorang wanita berinisial NU (24) terhadap selingkuhan suaminya yang berinisial DN (26).

oleh Devira PrastiwiAdy Anugrahadi diperbarui 23 Mei 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2022, 08:00 WIB
NU (24) membunuh selingkuhan suaminya (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
NU (24) membunuh selingkuhan suaminya (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pembunuhan melibatkan seorang wanita berinisial NU (24) terhadap selingkuhan suaminya yang berinisial DN (26).

Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, berdasar pemeriksaan kepolisian tersangka NU pernah memperingatkan agar DN menghentikan hubungan terlarang dengan suami, ID, sebelum pembunuhan terjadi.

Menurut Zulpan, NU dengan ID merupakan pasangan suami-istri. Pernikahan mereka telah berjalan selama hampir enam tahun. Belakangan, tersangka NU mengetahui bahwa suaminya menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita berinisial DN sebelum akhirnya terjadi tragedi pembunuhan.

Hal tersebut diketahui usai melihat chat-chatan mesra antara suaminya dengan DN. Zulpan menyebut, tersangka memperingatkan agar DN menjauhi suaminya.

Kemudian pada Kamis 19 Mei 2022, aturan penerapan ganjil genap di jalanan Jakarta berlaku. Diterapkannya aturan ganjil genap Jakarta tersebut seiring dengan kembali diperpanjangnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan seluruh wilayah Indonesia. PPKM diperpanjang terhitung sejak 10-23 Mei 2022.

Karena seperti diketahui, jadwal aturan penerapan ganjil genap di jalanan Jakarta terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Pembatasan ganjil genap pada 13 ruas jalan di Jakarta juga sesuai dengan peraturan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022, SE Menteri Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, Pergub Nomor 3 tahun 2021, Kepgub 208 tahun 2022, dan SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022.

Sementara itu, kasus penganiayaan yang menimpa pengiat media sosial Ade Armando masih diproses kepolisian. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Diterangkan Zulpan, penyidik masih melengkapi berkas perkara keenam tersangka atas nama M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Marcos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.

Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

1. Istri Bunuh Selingkuhan Suaminya, Polisi: Pelaku Sudah Peringatkan Korban

NU (24) membunuh selingkuhan suaminya (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
NU (24) membunuh selingkuhan suaminya (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan yang melibatkan seorang wanita berinisial NU (24). Berdasar pemeriksaan kepolisian tersangka NU pernah memperingatkan agar DN (26) menghentikan hubungan terlarang dengan suami, ID.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan, NU dengan ID merupakan pasangan suami-istri. Pernikahan mereka telah berjalan selama hampir enam tahun.

Belakangan, tersangka NU mengetahui bahwa suaminya menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita berinisial DN. Ini terlihat dari chat-chatan mesra antara suaminya dengan DN.

Zulpan menyebut, tersangka memperingatkan agar DN menjauhi suaminya. "Setelah mendapat percakapan melalui handphone suaminya, tersangka sudah memberikan peringatan kepada korban," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis 19 Mei 2022.

Zulpan mengatakan DN tak menghiraukan peringatan tersangka. Keduanya tetap berhubungan seperti sediakala. Hal ini membuat tersangka sakit hati hingga merencanakan untuk melakukan pembunuhan.

"Sudah diperingatkan, ternyata masih berhubungan. Kemudian tersangka (membunuh), memang tidak sepatutnya ya, tidak dibenarkan secara hukum," ujar dia.

 

Selengkapnya...

2. Cek Selengkapnya 13 Titik Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Kamis 19 Mei 2022

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Skema aturan penerapan ganjil genap di jalanan Jakarta masih tetap terus diberlakukan. Termasuk pada hari ini, Kamis 19 Mei 2022.

Diterapkannya aturan ganjil genap Jakarta tersebut seiring dengan kembali diperpanjangnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan seluruh wilayah Indonesia. PPKM diperpanjang terhitung sejak 10-23 Mei 2022.

Karena seperti diketahui, jadwal aturan penerapan ganjil genap di jalanan Jakarta terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Sedangkan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, pembatasan pelat nomor ganjil genap kendaraan roda empat tersebut tidak diberlakukan.

Aturan penerapan ganjil genap juga telah dikabarkan olah Traffic Management Center atau TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro.

"Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap (GAGE) di 13 ruas titik DKI Jakarta diberlakukan kembali mulai hari ini," dikutip Liputan6.com dari Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Senin 9 Mei 2022.

 

Selengkapnya...

3. Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Terkini Kasus Penganiayaan Ade Armando

Ade Armando Babak Belur
Pegiat media sosial Ade Armando saat diamankan pihak kepolisian dari amukan massa di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4/2022). (FOTO: Dok. Liputan6.com)

Kasus penganiayaan yang menimpa pengiat media sosial Ade Armando masih diproses kepolisian. Penyidik masih melengkapi berkas perkara keenam tersangka atas nama M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Marcos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.

"Sudah pelengkapan berkas tersangkanya 6 orang itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpandi Polda Metro Jaya, Kamis 19 Mei 2022.

Zulpan menerangkan, pelimpahan tahap satu ke kejaksaan sedang berjalan. Namun, Ia belum mendapatkan informasi lebih lanjut. "Belum P21 nanti kita cek. Tapi sudah berjalan itu," ujarnya.

Sebelumnya, ada tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus Ade Armando ini. Kepolisian mengelompokkan para tersangka itu sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

Adapun, enam orang yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Ade Armando yakni M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Marcos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.

Sementara satu orang tersangka lain atas nama Arif Ferdini W diduga melakukan penghasutan terhadap massa aksi sebelum melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.

Sementara itu, emak-emak yang diduga sebagai provokator pengiat media sosial Ade Armando kemungkinan besar lolos dari jeratan hukum. Polisi belum berencana mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh emak-emak berkerudung pink yang sempat bersitegang dengan Ade Armando.

 

Selengkapnya...

Infografis 4 Tokoh Nasional Jadi Target Pembunuhan
Infografis 4 Tokoh Nasional Jadi Target Pembunuhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya