Rancangan Permendagri soal SOP dan Kode Etik Pol PP dan Linmas Dikebut Pembahasannya

Bernhard Rondonuwu mengatakan, pihaknya mempercepat pembahasan penyusunan rancangan Permendagri terkait SOP (Standard Operational Procedure) dan kode etik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jun 2022, 16:30 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2022, 16:30 WIB
Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Pol PP dan Linmas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bernhard Rondonuwu
Rapat Harmonisasi Penyusunan Rancangan Permendagri Tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP yang berlangsung secara hybrid (online dan offline) di Grand Boutique Hotel Jakarta. (Foto: laman ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id).

Liputan6.com, Jakarta Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Pol PP dan Linmas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bernhard Rondonuwu mengatakan, pihaknya mempercepat pembahasan penyusunan rancangan Permendagri terkait SOP (Standard Operational Procedure) dan kode etik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Karena itu, pihaknya melakukan Rapat Harmonisasi Penyusunan Rancangan Permendagri Tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP yang berlangsung secara hybrid (online dan offline) di Grand Boutique Hotel Jakarta selama Kamis (2/6/2022) hingga Sabtu (4/6/2022).

"Rancangan Permendagri (tentang) SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP termasuk di dalam Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri, Prosundagri tahun 2022, sehingga percepatan di dalam penyusunan regulasi tersebut perlu dilakukan dengan cepat dan sesuai dengan kebutuhan di daerah," kata dia dalam keterangannya, Minggu (5/6/2022).

Penyusunan Rancangan Permendagri tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP menjadi sangat penting sebagai payung hukum ataupun pedoman terkait dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), berikut proses penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta sekaligus juga mempertegas tugas dan fungsi Petugas Tindak Internal (PTI) dan Majelis Kode Etik (MKE) Pol PP.

Menurut dia, Direktorat Pol PP dan Linmas memiliki tugas, pokok, dan fungsi untuk menyiapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria, NSPK, di dalam menunjang pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah.

"Selain itu dalam pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah perlu didukung dengan SOP yang jelas sehingga dapat membatasi ruang lingkup Pol PP dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk meminimalkan pelanggaran di dalam penegakan Perda/Perkada," ungkap Bernhard.

 

Perlu Dilakukan

Bernhard mengatakan, percepatan terkait penyusunan rancangan Permendagri tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP juga perlu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah, disamping sebagai tindak lanjut dari PP 16 tahun 2018 tentang Satpol PP namun juga termasuk dalam Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri (Prosundagri) Tahun 2022.

Penyusunan Rancangan Permendagri tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP menjadi sangat penting sebagai payung hukum ataupun pedoman terkait dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), berikut proses penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta sekaligus juga mempertegas tugas dan fungsi Petugas Tindak Internal (PTI) dan Majelis Kode Etik (MKE) Pol PP.

Untuk itu kegiatan ini juga menghadirkan narasumber lintas Kementerian/Lembaga di antaranya: Direktur Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM; Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat; dan Korbinmas Baharkam Polri, agar dapat memberikan masukan dalam rangka penyusunan Rancangan Permendagri tersebut.

Sebagai tindak lanjut terhadap hasil pembahasan rapat, akan dilakukan perbaikan terhadap substansi yang terkandung di dalam Rancangan Permendagri dimaksud, untuk dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil masukan yang sudah terhimpun dan dilakukan proses lebih lanjut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya