Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merilis instruksi terbarunya tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali bernomor 29 tahun 2022. Dalam aturan tersebut, diatur tentang pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia sudah terbuka di semua titik penerbangan internasional.
Tito pun merinci, pintu masuk udara tersebut yaitu, Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau.
Baca Juga
Selain itu, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara, Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bandar Udara Kualanamu di Provinsi Sumatera Utara, Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Provinsi Yogyakarta.
Advertisement
Instruksi ini juga mengatur pintu masuk udara untuk pelaksanaan pelayanan Ibadah Haji. Selain bandara yang disebut di atas, jemaah juga dapat terbang melalui Bandar Udara Sultan Iskandar Muda di Provinsi Aceh, Bandar Udara Minangkabau di Provinsi Sumatera Barat, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Provinsi Sumatera Selatan, Bandar Udara Adisumarmo di Provinsi Jawa Tengah, Bandar Udara Syamsuddin Noor di Provinsi Kalimantan Selatan, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Provinsi Kalimantan Timur.
Pintu Masuk Jaur Laut Juga Dibuka
Melalui instruksi ini, Tito juga membuka seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri. Keputusan itu diambil usai mendapat pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Selanjutnya, untuk pintu masuk darat, Tito hanya membolehkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Nanga Badau di Provinsi Kalimantan Barat, Motaain, Motamasin, dan Winidi Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Skouw dan Sota di Provinsi Papua.
Sebagai informasi, instruksi ini akan berlaku mulai tanggal 7 Juni 2022 hingga tanggal 4 Juli 2022.
Advertisement