Oditur Militer Pikir-Pikir Usai Vonis Seumur Hidup Kolonel Priyanto Dikabulkan Hakim

Menurut Wirdel, dalam dunia peradilan militer sendiri upaya banding memang harus berkonsultasi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum memutuskan upaya hukum banding.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jun 2022, 16:19 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2022, 16:19 WIB
Kasus Kolonel Priyanto
Persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, atas kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg oleh Kolonel Priyanto, memunculkan temuan-temuan baru. (Liputan6.com/ Ist)

Liputan6.com, Jakarta Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy menyatakan pikir-pikir usai majelis hakim mengabulkan tuntutan, yakni dengan menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pasangan sejoli yang dibuang ke sungai di Nagreg.

"Untuk putusan yang kita pertimbangkan yang pertama itu jenis pidananya, berapa lama pidana, bagaimana pembuktian unsur atau pasal yang dibuktikan, yang ketiga status barang bukti. Di dalam tuntutan, kita kan menuntut kemarin pasal 340, 328 penculikan, sama yang menghilangkan mayat. Sementara untuk Pasal yang kedua, kan dibuktikan oleh majelis hakim bahwa itu merampas kemerdekaan. Itu merupakan salah satu celah nanti untuk kita bisa melakukan banding," tutur Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Kemudian mengenai barang bukti, lanjut Wirdel, pihaknya dapat mengajukan upaya banding lantaran status dari penentuan barang bukti di kasus tersebut. 

"Kemarin kami meminta bahwa karena mobil sama handphone dipakai untuk memudahkan mereka melakukan tindak pidana ya, seharusnya itu dirampas karena menjadi alat dipakai untuk melakukan tindak pidana. Jadi perbedaan ini bisa menjadi argumentasi atau dalil kita mengajukan upaya banding," jelas dia.

Menurut Wirdel, dalam dunia peradilan militer sendiri upaya banding memang harus berkonsultasi dengan Pimpinan terlebih dahulu sebelum memutuskan upaya hukum banding. Kembali dia menjelaskan, hal yang berbeda antara tuntutan dengan vonis hakim adalah terkait pembuktian pasal dan penentuan status barang bukti. 

"Perampasan kemerdekaan (Putusan), dan penculikan (Tuntutan). Dampak terhadap vonis kan memang sesuai dengan tuntutan, tetapi kebenaran objektif kan harus kita kemukakan. Karena kan sangat memungkinkan adanya upaya banding dari terdakwa maupun oditur," Wirdel menandaskan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pasangan sejoli yang dibuang ke sungai di Nagreg.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tutur Hakim Ketua di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Hakim Ketua menyatakan bahwa Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinlan melakukan tindak pidana. Termasuk dengan sengaja berusaha menghilangkan mayat korban dalam rangka menghilangkan bukti kasus.

"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua.

Sidang vonis kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Priyanto digelar hari ini, Selasa (7/6/2022).

"Vonis, Selasa 7 Juni," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy saat dikonfirmasi.

Wirdel selaku Oditurat dalam tuntutannya telah meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi Kolonel Priyanto. Namun, ia akan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Kita lihat nanti ya," tuturnya.

Sementara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan bakal terus mengawal proses hukum tersebut. Andika akan mendengar putusan yang akan dibacakan majelis hakim atas Priyanto. Proses hukum terhadap Priyanto pasti ia kawal.

"Kita kawal terus, jadi proses hukum yang menonjol itu saya kawal. Memang untuk kolonel Priyanto ini berkas satunya baru, besok akan mendengarkan putusan," kata Andika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Andika akan menunggu kelanjutan dari proses hukum kasus tersebut. Dia akan melihat putusan majelis hakim apakah sesuai harapan atau tidak.

"Jadi nanti kita tunggu apakah menerima terdakwa atau bahkan kami menerima atau tidak, maksudnya dari oditur kita lihat saja apakah sesuai dengan harapan atau tidak," ucapnya.

 

Tuntutan Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli yang dibuang ke sungai di Nagreg
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli yang dibuang ke sungai di Nagrek. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Sebelumnya, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menuntut terdakwa Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua pasangan sejoli yang dibuang ke sungai.

Sebagaimana tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Kamis (21/4) hari ini.

"Selanjutnya kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap kolonel Infantri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Wirdel saat pembacaan draft tuntutan.

Selain pidana pokok, Oditurat juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Inf Priyanto dari Instansi TNI AD.

Tuntutan ini telah mempertimbangkan hal-hal, di antaranya yang meringankan yakni terdakwa selama persidangan telah terus terang yang mempermudah jalannya persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa telah menyesali perbuatannya," kata Wirdel.

Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dalam melakukan tindak kejahatan pidananya turut melibatkan anak buahnya. Dalam hal Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh.

Adapun tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diminta Oditurat ini telah meyakini jika Terdakwa Kolonel Inf Priyanto turut terbukti sebagaimana dalam seluruh dakwaan.

Pertama, Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya