Polri Sebut Korban Penipuan Binomo Sebanyak 114 Orang, Kerugian Mencapai Rp 83 Miliar

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mencatat 114 orang menjadi korban penipuan via aplikasi Binomo.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jun 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2022, 11:00 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam jumpa pers kasus Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Oleh penyidik Bareskrim Polri, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang pada 24 Februari 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mencatat 114 orang menjadi korban penipuan via aplikasi Binomo.

Total kerugian yang didera oleh 144 korban sekitar Rp 83.365.707.894.

"Kerugian para korban afiliator Indra Kenz sebanyak 144 orang sekitar Rp. 83.365.707.894," kata Chandra dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).

Chandra menerangkan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi binomo. Mereka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Sementara itu, aset yang disita dari para tersangka mencapai Rp 67.141.043.715. Adapun rinciannya, empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 32.800.000.000. Selain itu, dua unit kendaraan dengan nilai sekitar Rp 3.800.000.000, 12 unit jam tangah mewah dengan nilai sekitar Rp 25.345.000.000. Terakhir, uang yang disita sejumlah Rp. 5.196.043.715.

"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715," ujar dia

Dalam kasus ini, Chandra menerangkan, penyidik memeriksa sebanyak 131 orang sebagai saksi ahli dan 7 orang sebagai saksi ahli.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Polisi Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo

Polisi memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama (FSP) atau Fakarich, Wiky Mandara Nurhalim (WMN), dan Brian Edgar Nababan (BEN).

"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," tutur Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Sama halnya dengan Fakarich, lanjut Candra, Wiky Mandara juga menjalani perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 5 Juni 2022. Adapun untuk Brian Edgar diperpanjang masa penahanannya sejak 21 April 2022.

"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April 2022 sampai dengan 30 Mei," kata Candra.

Sebelumnya, polisi melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus trading binary option Binomo, yaitu kekasih Indra Kenz Vanessa Khong, ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei dan juga adik Indra Kenz yang bernama Nathania Kesuma.

"Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin, 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP dan NK," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Gatot menambahkan, perpanjangan masa penahanan ketiganya dilakukan untuk 40 hari ke depan. Perpanjangan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Gatot.

Peran Vanessa, Kekasih Indra Kenz

Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo. Sebab, dia menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar. Uang itu digunakan untuk membuka akun Indodax yang nantinya akan dioperasionalkan oleh Indra Kenz.

Selain itu, Nathania juga diketahui menandatangani dokumen rumah yang dibeli Indra Kenz. Rumah itu berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sedangkan khusus peran, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disebut turut diduga menerima dan membantu menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Polisi mengungkap bahwa kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei (RP) turut menerima aliran dana dalam pusaran kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

"Tersangka VK menerima aliran dana dari tersangka IK sekitar Rp5 miliar," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Selain itu, lanjut Whisnu, Vanessa juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz dengan nilai sekitar Rp349 juta dan dibelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Uama Cluster Sutera Narada I, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Senilai Rp7,8 miliar yang diatasnamakan VK," kata Whisnu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya