Puluhan Ekstasi Ditemukan di Toyota Harrier yang Tabrakan

Di saku pengemudi dan mobil Toyota Harrier ditemukan 32 butir ekstasi, 10 paket sabu, 1 paket heroin, dan uang sebanyak Rp 23.752.000.

oleh wahyu.sabda diperbarui 28 Jan 2013, 13:43 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2013, 13:43 WIB
ekstasi-harrier130128b.jpg
Puluhan butir pil ekstasi dan sejumlah paket narkoba disita dari mobil mewah Toyota Harrier yang mengalami kecelakaan di Jalan Dr. Supomo, Tebet, Jakarta Selatan. Mobil berwarna hitam dengan nomor polisi B 8848 PG  itu menabrak sepeda motor Suzuki warna merah Nopol L5237 PF, dini hari tadi.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pengemudi Harrier ditemukan narkoba, kapak, pisau lipat, dan miras," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Jakarta, Senin (28/1/2013).

Rikwanto menjelaskan kecelakaan berawal ketika mobil Harrier yang dikemudikan tersangka Hilman Fahmi melintas di Jalan Dr. Supomo. Pengemudi yang diduga mengalami halusinasi itu mengarahkan mobilnya ke lajur berlawanan dengan melompati pagar pembatas. Mobil yang melawan arus itu pun menabrak sepeda motor Suzuki yang ditumpangi Abdul Khotik dan Bahrul.

Akibat kecelakaan tersebut, lanjut Rikwanto korban, Abdul Khotik mengalami luka sobek di pelipis kanan, luka lecet di tangan dan kaki kanan kiri. Sementara, korban lain Bahrul mengalami patah kaki kiri dan lecet di kedua lututnya. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, untuk dirawat. Sementara, pengemudi mobil mengaku sedang dikejar seseorang.

"Dia (pengemudi mobil) mengaku merasa dikejar orang kemudian mengemudikan mobilnya melompati pembatas jalan ke arah seberang melawan arus," ujar Rikwanto.

Petugas yang datang ke lokasi langsung memerikas sang pengemudi. Dalam kantong pengemudi dan mobil tersebut ditemukan sebanyak 32 butir ekstasi, 10 paket sabu, 1 paket heroin, 1 bungkus kopi, 1 alat timbang sabu, uang sebanyak Rp 23.752.000. Selain itu, turut disita tiga unit ponsel, alat hisap sabu (bong), beberapa botol minuman keras, dua buah pisau lipat, dan satu buah kapak. Barang-barang itu disimpan di celana dalam pengemudi dan bagian dalam mobil.

Menurut Rikwanto, kasus kecelakaan ditangani penyidik Subdit Gakkum Ditlantas. Sementara, untuk kepemilikan narkoba dan barang terlarang lainnya ditangani Direktorat Reserse Narkoba. (Adi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya