Robot Trading Auto Trade Gold Dilaporkan ke Bareskrim

Robot trading Auto Trade Gold (ATG) dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran diduga merugikan sebanyak 141 orang dengan nominal mencapai Rp 15 miliar.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Jun 2022, 14:27 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2022, 14:27 WIB
Robot Trading Auto Trade Gold Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Robot Trading Auto Trade Gold Dilaporkan ke Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Robot trading Auto Trade Gold (ATG) dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran diduga merugikan sebanyak 141 orang dengan nominal mencapai Rp15 miliar.

Aduan tersebut masuk pada hari ini, Sabtu (18/6/2022), dengan Laporan Polisi (LP) Nomor STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.

Kuasa hukum pelapor, Adi Gunawan menyampaikan, sebenarnya sudah ada somasi dari para korban kepada pihak robot trading Auto Trade Gold selaku pengelola robot trading tersebut.

"Sebelum membuat Laporan Polisi, kami telah melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama, namun somasi kami tidak mendapat tanggapan serta itikad baik dari pihak ATG, sehingga kami melangkah dan menempuh upaya hukum yaitu membuat LP di Mabes Polri," tutur Adi kepada wartawan, Sabtu (18/6/2022).

Adi menyebut, usai mendapatkan surat kuasa khusus dari para korban, pihaknya dari LQ Indonesia Lawfirm langsung mengambil langkah hukum demi menuntut hak-hak klien.

"Kami harap Mabes Polri dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan cepat, sehingga terlapor dapat cepat ditangkap," papar Adi.

Sejauh ini, menurut Adi, pihaknya turut menangani klien dari kasus dugaan penipuan investasi berskema ponzi lainnya yang kini masih terus diusut kepolisian.

Kasus-kasus tersebut di antaranya seperti robot trading DNA Pro, Farenheit, dan Millioner Prime.

"Para korban berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ATG dengan baik dan seksama dan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban," Adi menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kasus DNA Pro

Trading Saham Lewat Broker Online
Ilustrasi Trading Saham Lewat Broker Online. Dok: entrepreneur.com

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya secepatnya menuntaskan perkara penipuan investasi robot trading aplikasi DNA Pro dan menelusuri seluruh aset para tersangka untuk dikembalikan kepada masyarakat (korban).

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 14 orang tersangka robot trading DNA Pro, 11 di antaranya sudah ditahan, 3 orang lainnya masih dalam pengejaran yang diduga sedang berada di luar negeri.

"Kami pun masih mengembangkan terkait para tersangka, artinya kami tidak berhenti di tersangka ini. Kami masih mengembangkan tersangka yang masih belum dijerat dengan pasal-pasal ini," kata Whisnu seperti dilansir Antara.

Whisnu mengatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105,5 miliar.

Menyita uang tunai Rp 112,5 miliar, terdiri atas 5 miliar uang rupiah dan 200 ribu uang dolar Singapura. Penyidik juga menyita emas sebanyak 20 kilogram (kg), hotel, rumah, 14 unit mobil mewah dari berbagai merk.

"Penyitaan tersebut tidak berhenti di sini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing aset yang ada di dalam dan di luar negeri," tutur Whisnu.

 


Masih Terus Dikembangkan

Ilustrasi layanan trading online
Ilustrasi layanan trading online. Dok: Olymp Trade

Menurut Whisnu, pihaknya masih mendapatkan informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan masih terus bertambah seiring dengan waktu, karena PPATK masih terus melakukan penelusuran aset baik benda bergerak maupun tidak bergerak, uang atau rekening di dalam maupun luar negeri.

"Ini kami terus berkembang mencari asetnya, dan nanti apabila karena ditahan dan adanya waktu penahanan cukup singkat, kami akan mengirimkan berkas ke pengadilan, dan apabila ditemukan kembali adanya barang-barang sitaan tentunya akan kami laporkan dan informasikan ke hakim," ujar Whisnu.

Total ada 8 berkas yang disiapkan penyidik, 3 berkas perkara dengan 4 tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Senin 30 Mei 2022 segera dilimpahkan 4 berkas dengan 7 tersangka.

"Tentunya kami akan bergerak terus untuk melengkapi pemberkasannya, nanti dalam waktu cepat kami akan selesaikan dan tentunya ingat bahwa Polri masih melakukan tracing aset tidak stop di sini aja," kata Whisnu.

Diduga para tersangka penipuan investasi robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil kejahatannya ke Kepulauan Virgin (Virgin Islands).

 


Total Kerugian Korban

Ciptakan Investor Pasar Modal Berkualitas Lewat Kompetisi Saham
Layar sekuritas menunjukkan data-data saat kompetisi Trading Challenge 2017 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (7/12). Kompetisi Trading Challenge 2017 ini sebagai sarana untuk menciptakan investor pasar modal berkualitas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hingga saat ini total 3.621 korban telah melapor ke Bareskrim. Dari jumlah tersebut, penyidik menaksir kerugian para korban mencapai Rp 551,7 miliar.

Whisnu menyebutkan, skema bisnis dan robot trading yang dijalankan para tersangka manipulatif. Kemudian, tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan.

Ia mengatakan, DNA Pro sebagai perusahaan penyedia jasa robot trading ilegal tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai. Sehingga, setiap transaksi yang dilakukan para member (anggota) tidak benar.

"Kami harapkan uang barang bukti tersebut atau data-data penyitaan ini nantinya dapat diputus oleh pengadilan dan dapat dikembalikan kepada para korban, ini yang penting buat kami bagaimana mencari sebanyak-banyaknya barang bukti dan akan kembalikan semuanya kepada para korban," ujar Whisnu menambahkan.

Dari 14 tersangka, ada 11 tersangka yang sudah ditahan, yakni Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

Sementara itu, Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe meminta maaf atas kasus dugaan penipuan investasi yang dilakukan oleh aplikasi robot trading yang dirintis oleh perusahaannya tersebut.

Ia pun mengakui bahwa penipuan tersebut telah merugikan banyak masyarakat, termasuk member-member lainnya yang bergabung dengan aplikasi tersebut.

Menurut dia, aplikasi DNA Pro awalnya beroperasi dengan baik, tapi dalam perkembangan pesat dan ketidaksiapan sistem maka terjadi skema piramida.

"Ya harus diakui juga bahwa DNA Pro perusahaan yang saya bangun, jadi memang skema piramida itu terjadi, dan skema piramida itu terjadi uang-nya memang balik ke member ke member lagi," ucap Daniel.

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya