PBNU soal Mardani Maming: Kita Akan Pelajari Dulu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merespon pemberitaan pencekalan Bendahara Umumnya Mardani H Maming.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Jun 2022, 23:25 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2022, 23:25 WIB
Bendum PBNU Mardani Maming Usai Jalani Pemeriksaan KPK
Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming memberi keterangan kepada pewarta usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Mardani H Maming mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merespon pemberitaan pencekalan Bendahara Umumnya Mardani H Maming.

Menurut dia, PBNU akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang menimpa Mardani sebelum mengambil langkah-langkah lanjutan.

"Kita sudah dengar kabar itu. Tapi kita akan pelajari dulu nanti ya. Karena baru hari ini ada informasi tersebut," kata Gus Yahya, Senin (20/6/2022).

Sejauh ini, dia menyebut PBNU belum menerima informasi resmi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) maupun dari pihak Imigrasi mengenai kasus yang sedang dihadapi Mardani.

"Sekarang kita belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sudah terjadi. Tidak ada (pemberitahuan resmi)," ujar Gus Yahya.

Dia berjanji menyampaikan sikap PBNU melalui press conference begitu memproleh informasi lengkap dan menyeluruh mengenai kasus yang menjerat Mardani H Maming.

"Kita akan press conference sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," jelas Gus Yahya.

Nantinya, PBNU mengupayakan memberi bantuan hukum atas kasus yang menjerat Mardani H Maming.

"Jelas NU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya," kata Gus Yahya.

 


Belum Ada Pembicaraan Pemecatan

Sementara, Gus Yahya menegaskan, belum ada pembicarakan terkait pemecatan dari struktur Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Nah, kalau (melanggar hukum harus mengundurkan diri). Tapi kan ini belum," kata dia.

Gus Yahya memastikan PBNU memiliki aturan tertulis bekernaan dengan pengurus yang berhadapan dengan persoalan hukum. Namun, sampai hari PBNU sendiri ini belum mendapat informasi dari pihak terkait kasus apa yang sedang dihadapi oleh Mardani H Maming.

"Dalam organisasi ya kita harus jelas dulu ini urusannya apa, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap," ujar dia.

 


Masih Menunggu

Gus Yahya menerangkan, PBNU masih menunggu informasi detail duduk perkara dan yang sebetulnya telah terjadi. Itu kata dia, akan menentukkan sikap dari PBNU ke depan.

"Kita akan pelajari nanti. Aturan organisasi sudah jelas mekanismenya jelas. Harus ada syarat-syarat yang dipenuhi, harus diketahui dengan pasti duduk perkara dan sebagainya," terang dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya