Mantan Anggota Dewan Kabupaten Tangerang Buron Kasus Korupsi Ditangkap Kejaksaan

Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SA ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. SA merupakan buron atas dugaan kasus korupsi anggaran mobil operasional untuk desa pada 2018.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 22 Jun 2022, 20:11 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SA ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. SA merupakan buron atas dugaan kasus korupsi anggaran mobil operasional untuk desa pada 2018.

Mantan anggota dewan periode 2015-2018 tersebut, ditetapkan sebagai tersangka, usai terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih mengatakan, SA sempat buron selama beberapa minggu, hingga akhirnya berhasil ditangkap pihak kejaksaan.

"Alhamdulillah, akhirnya yang bersangkutan bisa kita amankan," katanya, Rabu (22/6/2022).

Peranan SA dalam kasus tersebut sebagai perantara pembelian pengadaan mobil dinas desa untuk 4 Desa di antaranya Desa Pasir Gintung, Desa Gaga, Desa Buaran Mangga dan Desa Bonisari. Yang mana, semuanya berlokasi di Kecamatan Pahuhaji, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka SA mengarahkan 4 mantan Kepala Desa melakukan pembelian mobil operasional melalui SA. Setelah menerima mobil, akhirnya 4 mantan Kepala Desa tersebut menyerahkan uang dengan total sekitar Rp 789 juta. Namun oleh SA, uang pembelian mobil tersebut tidak dibayarkan ke pemilik showroom, melainkan untuk membayar utang piutang pribadi SA," jelas Nova.

 

Jerat Pasal dan Tersangka Lain

Atas perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara, hingga akahirnya SA ditangkap. Nantinya, SA terancam kurungan penjara minimal 4 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999.

Sebelum SA, Kejari Kabupaten Tangerang juga mengamankan beberapa tersangka lainnya, yakni SN, M, DM dan STN. Mereka mantan kepala desa yang terbukti terlibat tindak korupsi anggaran mobil operasional tahun 2018.

Di mana, dalam tindakan itu, para kepala desa tidak membayarkan uang pembelian mobil kepada pihak showroom, melainkan melalui perantara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya