Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyatakan pihaknya menargetkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di masa sidang kali ini, atau masa sidang V tahun 2021-2022.
Menurut dia, pemerintah telah sepakat sehingga sebentar lagi bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan.
"Kita targetkan masa sidang ini RKUHP rampung. Tinggal nanti tata beracaranya kita buat lagi. Pemrintah sudah oke. Jadi itu nanti Paripurna tingkat II diketok selesai," kata Bambang Pacul di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan, saat ini hanya tersisa 14 isu di RKUHP yang dibahas. Adapun yang dimaksudnya adalah kasus hukum yang ada di tengah masyarakat.
"Itu hanya tinggal 14 isu dan selesai. Ada 14 isu yang dalam kaitannya itu adalah isu yang hidup istilahnya case live, kasus hukum yang hidup di tengah masyarakat. Inilah yang kita tarik untuk diberi hukum formal," jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP ini.
Lantaran mengatur hukum formal bagi kasus di masyarakat, Bambang Pacul mengaku pembahasannya cukup alot. Meski demikian dengan mendengarkan pendapat ahli dan masyarakat kini pembahasan telah selesai.
Adapun pasal yang menuai kritik adalah salah satunya adalah pasal penghinaan pada pemerintah.
"Ini enggak gampang, tapi ini sudah selesai. Kita selesaikan antara Pemerintah dan Komisi III. Tapi sebelumnya juga kita sudah dengerin banyak pendapat para ahli hukum," kata dia.
Telah Bersurat
Selain Bambang Pacul menyebut DPR telah bersurat ke Presiden Jokowi untuk membawa RKUHP ke rapat paripurna.
Namun pemerintah belum memberikan surat jawaban. "Sudah (bersurat ke Jokowi)," ucapnya.
Bambang Pacul menyebut, apabila RKHUP telah disahkan, maka hal itu merupakan produk hukum terbaik sepanjang sejarah komisi III DPR RI
"RKUHP adalah masterpiece kita. Masterpiece Komisi III, tentu bukan komisi III yang hari ini saja, tapi sudah dari dulu bos. Ini adalah buah kita yang luar biasa," pungkas dia.
Advertisement
Draf Terbaru
Kementerian Hukum dan HAM tancap gas menyelesaikan penyusunan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kemenkumham berharap, draf rampung disusun pada hari ini, Rabu (22/6/2022).
"Mudah-mudahan hari ini," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, penyempurnaan draf sangat lama karena ada ratusan pasal dalam draf tersebut yang harus disempurnakan. Seperti ada perubahan substansi, salah ketik atau tipo, soal rujukan, dan soal sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan.
"Baca itu tuh (draf RKUHP) anda bayangkan 628 pasal. kita enggak mau seperti waktu UU Cipta Kerja itu terjadi loh. Bilang ayat sekian padahal enggak ada ayatnya. Itu yang bikin lama di situ," papar Eddy.