Roswita Nilakurnia Sebut Seluruh Manfaat Jamsostek untuk PMI Telah Sesuai Aturan

Mengacu Permenaker 18 Tahun 2018, masa perlindungan yang diberikan BPJamsostek lebih panjang yaitu 24 bulan sejak terjadinya kecelakaan kerja, sementara konsorsium hanya 12 bulan setelah terjadinya risiko.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 24 Jun 2022, 18:43 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2022, 18:43 WIB
Ilustrasi pemberangkatan pekerja migran  Indonesia (Istimewa)
Ilustrasi pemberangkatan pekerja migran Indonesia (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI Rabu lalu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan bahwa jumlah klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada periode Juli 2017 hingga April 2022 sebesar Rp27,3 miliar dari 766 klaim.

Menurutnya jumlah tersebut kecil karena hanya 9,51% dari total iuran PMI yang dikutip BPJamsostek yaitu sebesar Rp283 miliar. Benny juga mengatakan besaran manfaat yang diselenggarakan oleh BP Jamsostek lebih kecil dibanding manfaat yang dulu diberikan asuransi konsorsium, sehingga perlu adanya penyesuaian. 

Namun pernyataan tersebut justru dibantah keras oleh salah satu Anggota Komisi IX DPR RI Irma Chaniago. Irma mengatakan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, selama periode 2014-2019 jumlah klaim yang dibayarkan oleh asuransi konsorsium hanya 20% dari seluruh pengajuan klaim. Dengan kata lain 80% klaim PMI ditolak dengan alasan dokumen yang tidak lengkap. 

“Konsorsium itu memang seolah-olah manfaatnya besar, tapi klaim-klaim yang bisa dicairkan hanya 20% dari semua klaim yang ada. Kenapa bisa begitu, karena persyaratan-persyaratannya tidak terpenuhi. Banyak sekali pekerja migran kita tidak pegang paspor, sementara paspornya dipegang oleh majikan, dan majikannya nggak tahu kemana,” ungkap Irma.

Mengacu Permenaker 18 Tahun 2018

Sementara itu Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia menjelaskan bahwa jumlah tersebut telah sesuai dengan klaim yang diajukan oleh PMI. 

Untuk besaran manfaat, Roswita menjabarkan bahwa mengacu Permenaker 18 Tahun 2018, masa perlindungan yang diberikan BPJamsostek lebih panjang yaitu 24 bulan sejak terjadinya kecelakaan kerja, sementara konsorsium hanya 12 bulan setelah terjadinya risiko. 

Selanjutnya untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) tidak ada masa kadaluarsa, sehingga masih ada potensi klaim yang dapat diajukan oleh peserta maupun ahli waris. Untuk manfaat kematian, selain santunan sebesar Rp24 Juta, BPJamsostek juga memberikan manfaat lain berupa beasiswa untuk 2 orang anak PMI dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp74,4 juta. 

Kemudian untuk PMI yang mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan cacat total tetap, BP Jamsostek memberikan manfaat sebesar Rp100 juta, sebelumnya konsorsium hanya memberikan manfaat Rp50 juta. Sedangkan untuk cacat fungsi dan anatomi, basis perhitungannya juga lebih besar yaitu Rp142 Juta.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah melakukan kajian guna merevisi permenaker dalam rangka penyesuaian manfaat perlindungan bagi PMI.

 

(*)

 

Perlindungan PMI oleh BPJamsostek

Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi IX lainnya Yahya Zaini turut menegaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, perlindungan PMI hanya boleh diselenggarakan oleh BPJamsostek, bukan asuransi swasta manapun.

“Ini artinya bisa terlihat bahwa yang disampaikan atau disusun oleh pemerintah telah sesuai dengan aturan dan manfaatnya masih lebih besar,” tutup Roswita.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya