Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa LM Rusdianto Emba, adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, hari ini, Senin (27/6/2022).
Rusdianto Emba dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah tahun anggaran 2021.
Baca Juga
"Hari ini (27/6/2022) tim penyidik KPK memanggil tersangka LMRE (Rusdianto Emba) dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dana PEN Kolaka Timur 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
Advertisement
Ali mengatakan, Rusdianto Emba sudah memenuhi panggilan penyidik KPK. Rusdianto tengah menjalani pemeriksaan tim penyidik.
"Saat ini yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba mengakui adiknya LM Rusdianto Emba merupakan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur.
Dia membeberkan informasi itu usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Senin (20/6/2022)
"Iya (Rusdianto tersangka)," ujar Rusman.
Rusman tak berbicara banyak. Dia hanya mengamini adiknya sudah jadi tersangka dalam perkara ini.
Nama Rusdianto muncul dalam dakwaan mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Ardian Noervianto didakwa menerima suap sebesar Rp 2.405.000.000 atau Rp 2,4 miliar.
Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Ardian menerima suap itu agar Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2021.
Â
Diduga Terima Uang
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp 2.405.000.000,00," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).
Jaksa menyebut uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan LM. Rusdianto Emba selaku adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.
Jaksa menyebut, awalnya yakni pada Maret 2021, Andi Merya yang saat itu masih menjabat Plt. Bupati Kolaka Timur menyampaikan keinginan untuk mendapatkan dana tambahan pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur kepada Rusdianto Emba.
Kemudian Rusdianto menyampaikan keinginan Andi Merya kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke yang memiliki jaringan di pusat agar membantu mewujudkan keinginan Andi.
Selanjutnya Sukarman menyampaikan informasi tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar yang sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna.
Â
Advertisement
Sanggupi Beri PEN Rp 300 Miliar
Selanjutnya pada 1 April 2021, Sukarman menyarankan agar Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN Daerah dengan bunga yang lebih rendah dari pinjaman lainnya. Kemudian Kolaka Timur mengajukan kepada Ardian Noervianto dana PEN Daerah sejumlah Rp 350 miliar.
Kemudian pada 4 Mei 2021, Andi Merya bersama La Ode M. Syukur menemui Ardian di ruang kerjanya di Kemendagri. Dalam pertemuan tersebut Ardian menyanggupi Rp 300 miliar dana PEN untuk Kolaka Timur.
Setelah pertemuan, M. Syukur beberapa Komunikasi dengan Ardian menanyakan soal dana PEN Kolaka Timur. Kemudian Ardian menyebutkan posisi Kabupaten Kolaka Timur nomor urutan 48 sehingga kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk tahun 2021.
Namun lantaran kerap ditanya soal dana pinjaman PEN untuk Kolaka Timur, Ardian menyarankan agar Kolaka Timur mengikuti Kabupaten Muna yang pernah menerima dana PEN Daerah.
Atas saran tersebut, pada 10 Juni 2021 diadakan pertemuan antara Ardian, M Syukur, dan Sukarman di Kemendagri. Dalam pertemuan itu Ardian meminta fee sebesar 1 persen kepad M Syukur.
"Atas permintaan Terdakwa (Ardian) tersebut, selanjutnya disampaikan oleh Sukarman melalui Rusdianto Emba. Selanjutnya Andi Merya meminta Mujeri Dachri Muchlis (suami Andi Merya) mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp 2 miliar ke rekening Roesdianto Emba untuk diserahkan kepada Terdakwa melalui M. Syukur dan Sukarman," kata jaksa.
Â
Bagi-Bagi Duit
Atas hal itu, Ardian memprioritaskan dengan membahasnya dalam Rakortek dengan PT. SMI, Pemkab Kolaka Timur, Kemenkeu (DJPK) dan Kemendagri yang hasilnya Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp 151 miliar.
"Oleh karena Terdakwa meminta agar usulan PEN Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur disesuaikan, sehingga Andi Merya membuat surat usulan baru yang ditujukan kepada PT SMI dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 151 miliar," kata jaksa.
Setelah pengajuan dana PEN itu berhasil, uang suap dari Andi dibagi-bagi. Ardian mendapatkan Rp 1,5 miliar, sedangkan Rp 500 juta sisanya disimpan Sukarman untuk dibagikan ke beberapa orang yang membantu.
Selain itu, menurut jaksa, Ardian, Laode, dan Sukarman juga menerima beberapa uang lain terkait pengurusan dana PEN Kolaka Timur. Sehingga, total yang yang diterima oleh Ardian bersama Laode dan Sukarman mencapai Rp 2,4 miliar.
Ardian didakwa melanggar Pasl 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Advertisement