Kejagung: Emirsyah Satar Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda ke Soetikno

Emirsyah bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa, dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan atau dipilih.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Jun 2022, 15:40 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2022, 15:40 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin korupsi Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan soal dua tersangka baru korupsi di PT Garuda Indonesia, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021. Keduanya disebut berkomunikasi terkait rencana pengadaan pesawat.

"Tersangka ES membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Menurut Ketut, Emirsyah kemudian bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa, dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan atau dipilih.

"Instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui tersangka SS. Tersangka ES telah menerima gratifikasi dari pihak manufaktur melalui tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600," jelas dia.

Selanjutnya, berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari Emirsyah, tersangka Soetikno melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur. Dia pun mempengaruhi Emirsyah dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga akhirnya menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa dan memilih Bombardier CRJ-1000 serta ATR 72-600.

"Tersangka SS menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufacture kepada tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600," Ketut menandaskan.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kedua tersangka baru itu memang merupakan terpidana kasus korupsi dalam lingkungan PT Garuda Indonesia yang perkaranya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"(Emirsyah Satar) bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai Direktur. Di KPK, adalah sebatas mengenai suap, ini (korupsi pengadaan pesawat) mulai dari pengadaannya, tentunya tentang kontak-kontak yang ada itu yang pasti," tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021. Mereka adalah Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ES) dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

"Hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku direktur PT Mugi Rekso Abadi," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

 

 

Kerugian Negara Mencapai Rp 8,8 Triliun

Emirsyah Satar
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) menutupi borgol di tangannya dengan map merah saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Satar diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Menurut Burhanuddin, kerugian keuangan negara dalam kasus PT Garuda Indonesia ini mencapai Rp 8,8 triliun. Kedua tersangka baru itu pun kini masih dalam penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terjerat kasus suap.

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," kata Burhanuddin.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, keduanya tidak dilakukan penahanan lantaran masih menjalani hukuman pidana atas kasus PT Garuda Indonesia yang ditangani oleh KPK.

"Selain apa yang dilakukan atas tindakan represif, kami melakukan penyidikan terhadap terpidana korupsi PT Garuda, kami juga bersama-sama dengan Kementerian BUMN melakukan restrukturisasi dan penyehatan keuangan PT Garuda Indonesia," kata Burhanuddin.

Diketahui, Kejagung Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

Adapun ketiga tersangka yang dimaksud adalah sebagai berikut:

 

1. AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022

 

2. SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada Kamis, 24 Februari 2022

 

3. AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012, ditetapkan pada Kamis, 10 Maret 2022.

Infografis Penyuapan Emirsyah Satar
Mantan Dirut Garuda Indonesia Terjerat Kasus Suap (Liputan6.com/Deisy)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya