KPK Menggeledah Apartemen Diduga Milik Mardani Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen diduga milik Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani Maming, Selasa (28/6/2022).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Jun 2022, 11:03 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2022, 11:03 WIB
Bendum PBNU Mardani Maming Usai Jalani Pemeriksaan KPK
Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Kepada wartawan, Mardani H Maming mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen diduga milik Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani Maming, Selasa (28/6/2022).

Apartemen tersebut diduga berada di lokasi Jakarta Pusat.

"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Ali tak menyebut detail terkait penggeledahan tersebut. Namun hingga kini penggeledahan masih berlangsung.

Penggeledahan diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap izin pertambangan yang menjerat Maming saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Diketahui, KPK memastikan pihaknya bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam menjerat Maming.

Deputi Penindakan dan Ekseskusi Karyoto membantah pihak lembaga antirasuah mengkriminalisasi Maming yang juga Ketua Umum HIPMI tersebut. Dia memastikan, semua sama di mata hukum.

"Kemudian, masalah Mardani Maming, ya, di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial," ujar Karyoto dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

 

Kantongi Dua Alat Bukti

Karyoto hanya memastikan pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti saat menjerat Mardani Maming. Hanya saja, sesuai keputusan pimpinan KPK, dirinya tidak bisa menjelaskan detail soal kasus ini.

Menurut Karyoto, dugaan tindak pidana yang dilakukan Mardani Maming akan dibeberkan saat upaya hukum paksa penangkapan atau penahanan.

"Dipenyelidikan kita tak boleh banyak bicara, dipenyidikan pun sebenarnya sebelum kita melakukan upaya paksa juga tidak boleh banyak bicara. Dipenuntutan nanti rekan-rekan bisa melihat langsung di persidangan," kata dia.

"Karena saya yakin semua persidangan tindak pidana korupsi tidak bersifat tertutup, semuanya terbuka," dia memungkasi.

 

Ajukan Praperadilan

Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Maming tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani Maming dijadikan tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Gugatan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Maming pada Senin, 27 Juni 2022 kemarin.

"Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) 27 Juni 2022," ujar Humas PN Jaksel Haruno dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Menurut dia, jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada 12 Juli 2022. "Selasa, 12 Juli 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 1," kata dia.

KPK sendiri siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan sejauh ini tim penyidik KPK bekerja berdasarkan prosedur hukum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya