DPR dan Pemerintah Sepakati 3 RUU Daerah Otonomi Baru Papua

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan provinsi di Papua dalam keputusan tingkat I. RUU itu selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna 30 Juni 2022 untuk disahkan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Jun 2022, 17:02 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2022, 17:02 WIB
Mendagri Serahkan DIM Pembetukan Provinsi Baru di Papua
Mendagri Tito Karnavian menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Rapat membahas Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan provinsi di Papua dalam keputusan tingkat I. RUU itu selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna 30 Juni 2022 untuk disahkan. 

3 RUU tersebut yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Pegunungan.

Seluruh fraksi menyetujui ketiga RUU itu dibawa ke rapat paripurna. Namun, Demokrat dan PKS menyatakan setuju dengan catatan.  

"Sampailah kita pada agenda berikutnya yaitu kita masuk pada sesi pengambilan keputusan terhadap tiga rancangan undang-undang pembentukan provinsi Papua Selatan, pembentukan provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan. Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita setuju  dengan tiga rancangan undang undang ini?" kata Ketua Komisi II  Doli Kurnia, dan dijawab setuju oleh peserta rapat.

"Terima kasih sekaligus kita menandai bahwa kita setuju untuk kita sampaikan dan kita teruskan kepada pemhahasan tingkat dua pada rapat paripurna yang terdekat untuk dilaksanakan pengambilan keputusan," lanjut Doli. 

Adapun keputisan tersebut diambil dalam rapat kerja pemerintah dan Komisi II DPR serta perwakilan dari DPR RI di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Adapun pihak pemerintah yang hadir yakni Wamendagri John Wempi Wetipo, Wamenkumham Edward O.S Hiariej, dan Menkeu Sri Mulyani. 

 

 

3 Provinsi Baru di Pulau Papua

Papua
Ilustrasi masyarakat Papua. (Liputan6.com / Katharina Janur)

Berikut wilayah pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua:

 

1. Provinsi Papua Selatan Ibu Kota di Merauke

a. Kabupaten Merauke

b. Kabupaten Boven Digoel

c. Kabupaten Mappi

d. Kabupaten Asmat

 

2. Provinsi Papua Tengah Ibu Kota di Nabire 

a. Kabupaten Nabire

b. Kabupaten Paniai

c. Kabupaten Mimika

d. Kabupaten Puncak Jaya

e. Kabupaten Puncak

f. Kabupaten Dogiyai

g. Kabupaten Intan Jaya

h. Kabupaten Deian

 

3. Provinsi Papua Pegunungan Ibu Kota di Jaya Wijaya

a. Kabupaten Jayawijaya

b. Kabupaten Pegunungan Bintang

c. Kabupaten Yahukimo

d. Kabupaten Tolikara

e. Kabupaten Mamberamo Tengah

f. Kabupaten Yalimo

g. Kabupaten Lani Jaya, dan

h. Kabupaten Nduga

Infografis: Divestasi Freeport, APa manfaatnya untuk Papua? (Dok Kementerian BUMN)
Infografis: Divestasi Freeport, APa manfaatnya untuk Papua? (Dok Kementerian BUMN)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya