Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pelajar SMA di Jaksel

Salah seorang siswa di SMAN kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) menjadi korban pengeroyokan kakak kelasnya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Jun 2022, 22:52 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2022, 22:52 WIB
pukul-ilustrasi-140119a.jpg
Ilustrasi Pengeroyokan. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kekerasan di dunia pendidikan kembali terjadi. Kali ini menimpa salah seorang siswa di SMA Negeri kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Tragisnya, para pelaku pengeroyokan adalah kakak kelas korban di sekolah.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menerangkan, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dan langsung ditahan terkait kasus pengeroyokan tersebut. Adapun salah satu tersangka berinisial DAA alias M.

"Penyidik juga sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Total keseluruhan pelaku ada 6 tersangka, termasuk sama yang sempat DPO," ujar Budhi kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Budhi menyebut, DAA alias M bersama rekan-rekannya mengeroyok seorang siswa yang merupakan adik kelas di sekolah. Peristiwa pengeroyokan terjadi di luar jam sekolah pada Mei 2022 lalu.

"Kakak kelas yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban yang merupakan adik kelasnya. Iya (sama-sama) di sekolah situ," terang dia.

Budhi menerangkan, pihaknya masih mendalami motif pengeroyokan ini. Dalam hal ini, pihak sekolah turut dilibatkan untuk membantu mengatasi persoalan tersebut.

"Ini masih kami dalami terkait dengan motif karena kami juga tetap harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak sekolah, karena memang kejadiannya ada dugaan itu di luar jam sekolah, sehingga ini juga perlu kami lakukan pendalaman apakah ada kaitannya dengan proses yang terjadi di sekolah atau memang karena kebetulan saja," tandas dia.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

 

Pelajar Ditangkap

Densus Tangkap Terduga Teroris di Bandung, Dekat Tempat Latihan Atlet
Ilustrasi Penangkapan. IOL

Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial DAA alias M terkait kasus dugaan pengeroyokan.

Pelajar tersebut sebelumnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Selatan selama empat hari terakhir.

"Sudah kami tangkap DPO itu kemarin, sekarang sudah tidak ada lagi yang DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Solpanit saat dihubungi, Rabu (29/6/2022).

Ridwan belum menjelaskan secara detail terkait kasus ini. Hanya saja, kata dia, pelajar SMA berinisial DAA itu bersama rekan-rekan mengeroyok adik kelas mereka.

Ridwan menyebut, korban dan pelaku sama-sama bersekolah di salah satu SMAN kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Ini kaitanya dengan Pasal 170 KUHP. Jadi korban adik kelas dari mereka. Nah si pelaku ini (DAA) yang dominan (memukul)," ucap dia.

Sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan terkait masalah senioritas.

"Salah satunya itu (senioritas)," tandas Ridwan.

 

Viral di Sosial Media

Ilustrasi Facebook - Media sosial
Ilustrasi Facebook - Media sosial (Foto: Unsplash.com/William Iven)

Sebelumnya, akun media sosial instagram @polisijaksel mengunggah sebuah foto pria berkacamata lengkap. Dilengkapi dengan informasi ciri-ciri pelaku.

Disebutkan, pria itu adalah pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan.

"Hallo sobat jaksel dimanapun anda berada berikut kami kirimkan Daftar Pencarian Orang oleh Polres Metro Jakarta Selatam Bagi yang melihat atau mengetahui informasi tentang Nama Damara Altaf Alawdin atau Mantis Dengan ciri - ciri tersebut diatas bisa menghubungi kami di 081318337900 atau kantor Polisi terdekat atau bisa juga di media sosial kami," tulis akun seperti dikutip, Rabu (29/6/2022).

Infografis Isi Tas Siaga Covid-19 Saat Siswa Ikut PTM Terbatas. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Isi Tas Siaga Covid-19 Saat Siswa Ikut PTM Terbatas. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya