Jika 2 Kali Mangkir, Iko Uwais Bakal Dijemput untuk Pemeriksaan Penyidik dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Sesuai pasal yang berlaku, polisi akan menjemput paksa Iko Uwais bila mangkir lagi dalam pemeriksaan.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 28 Jun 2022, 13:24 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2022, 12:20 WIB
Iko Uwais
Aktor Iko Uwais menemui awak media seusai menjalani pemeriksaan di Polres Bekasi, Jumat (17/6/2022). Sebagaimana diketahui, kehadiran aktor Iko Uwais merupakan panggilan kedua yang dilayangkan polisi, terkait kasus dugaan penganiyaan pria berinisial RD. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polres Metro Bekasi telah menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan dengan terlapor Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, ke tahap penyidikan. Terkait hal itu, seharusnya Iko Uwais kembali menjalani pemeriksaan penyidik pada Sabtu (25/6/ 2022), tapi sayangnya ia mangkir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan berharap Iko Uwias kooperatif dalam dalam memenuhi pemeriksaan polisi. 

"Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa kooperatif," kata Endra Zulpan ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022).

Kuasa hukum Iko Uwais telah meminta pemeriksaan ulang yang dijadwalkan pada Kamis (30/6/2022).

Bila tidak datang lagi dalam pemeriksaan, Iko Uwais bisa dijemput paksa seperti yang tertuang dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP. "Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan," ujar Zulpan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Unsur Pidana

Iko Uwais
Aktor Iko Uwais berjalan menuju kendaraan usai memenuhi panggilan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota pada Jumat (17/6/2022). Diketahui pada panggilan pertama, Selasa (14/6) lalu, suami Audy Item tidak hadir karena alasan tertentu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penyidik  menemukan beberapa unsur pidana dalam laporan Rudi, seorang desain interior yang melaporkan Iko Uwais. Oleh karena itu, polisi menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan.

"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Potensi Tersangka

Iko Uwais
Aktor Iko Uwais berjalan menuju kendaraan usai memenuhi panggilan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota pada Jumat (17/6/2022). Sebelumnya Iko Uwais dicecar 14 pertanyaan dalam pemeriksaan kasus dugaan pengeroyokan di Mapolres Metro Bekasi Kota. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Saat ini status Iko Uwais masih sebagai saksi. Namun, bintang film Mile 22 berpotensi menjadi tersangka bila segala unsurnya terpenuhi terutama bukti-bukti yang didapatkan penyidik.

"Kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangkanya. Karena saya bilang tadi kan memenuhi unsur dalam penentuan tersangka," kata Zulpan.

 

Kasus

Iko Uwais
Aktor Iko Uwais memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Polres Bekasi, Jumat (17/6/2022). Suami dari Audy Item itu diperiksa terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap korban berinisial RD. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diketahui Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pengeroyokan. Laporan dibuat oleh Rudi penyedia jasa desain interior rumah Iko Uwais pada 11 Juni 2022, dan terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Iko Uwais membantah tuduhan Rudi, dan menganggap telah memutarbalikkan fakta. Ditemani kuasa hukumnya, Iko Uwais membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya.

Infografis Ragam Tanggapan Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya