Komisi III Pastikan 14 Isu Krusial RKUHP Masih Akan Dibahas Pada Masa Sidang Selanjutnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengungkapkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih akan didiskusikan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) pada masa sidang berikutnya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Jul 2022, 07:48 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2022, 09:31 WIB
Kemenkumham Raker dengan Komisi III DPR
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat raker bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Komisi III dan Pemerintah bersepakat menyelesaikan RUU tentang KUHP khususnya terkait 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengungkapkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih akan didiskusikan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) pada masa sidang berikutnya.

Namun, pembahasan lanjutan hanya akan fokus terhadap 14 isu krusial, tidak semua batang tubuh.

“KUHP masih ada diskusi-diskusi terkait dengan 14 isu krusial, hanya itu saja. Kita tidak masuk ke batang tubuh tapi kita akan mendiskusikan itu. Nanti kita akan memperjelas dalam penjelasan RUU KUHP, masih ada sedikit diskusi terkait dengan 14 isu krusial yang banyak juga menjadi pertanyaan-pertanyaan di masyarakat,” ujar Adies dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).

Adies memastikan pembahasan RKUHP tidak akan tergesa-gesa, pihaknya akan sering mengundang pihak pemerintah dalam rapat pembahasan yang akan di gelar pada masa sidang selanjutnya atau Agustus mendatang.

Selain itu, ia mengklaim pasal dan isu krusial tidak akan merugikan masyarakat.

“Yang pasti RUU KUHP ini tidak ada yang merugikan masyarakat dan telah disesuaikan dengan kondisi masyarakat modern Indonesia saat ini. Kita masih diskusikan RUU KUHP ini, nanti kita baca dulu dan pada masa sidang berikutnya tentu Komisi III akan banyak melakukan rapat-rapat dengan Kemenkumham terkait dengan RUU KUHP,” pungkas Adies.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej mewakili pemerintah, telah menyerahkan draft RKUHP ke Komisi III DPR RI.

Pria yang akrab disapa Eddy itu menyerahkan pembukaan draft final RKUHP pada DPR. Diketahui, publik telah lama mendesak agar draft RKUHP segera dibuka untuk umum.

“Sudah saya serahkan secara resmi ke komisi 3. Jadi kita sudah serahkan draft ke komisi 3 akan serahkan ke fraksi-fraksi melakukan pembahasan terhadap hasil penyempurnaan dari pemerintah,” kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/7/2022).

Eddy memastikan, pembukaan draft RKUHP akan dilakukan segera dan tidak menunggu saat sudah disahkan. “Enggak mungkin disahkan sebelum dibuka to. jadi kan di DPR yang kemudian DPR yang membuka ini hasil penyempurnaan pemerintah,” kata dia.

Selain itu, Eddy menyebut total terdapat 632 pasal dan ada dua pasal krusial yang dihapus dengan berbagai pertimbangan, pertama soal advokat, kedua soal dokter.

“Soal advokat curang kita take out karena itu materi muatan UU advokat. kedua, mengapa hanya advokat saja yang diatur toh yg bisa curang bisa jaksa, panitra, hakim siapapun. kedua, mengenai dokter dan dokter gigi tanpa izin prakteknitu sudah ada dalam uu praktek kedokteran kita anggap itu ridandent dan bukan materi muatan KUHP maka kita takeout,” pungkasnya.

14 isu krusial itu adalah, hukum yang hidup dalam masyarakat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan tugasnya tanpa izin, contempt of court, unggas yang merusak kebun yang ditaburi Benih, advokat yang curang, penodaan agama, penganiayaan hewan.

Selain itu alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan, penggelandangan, pengguguran kandungan, dan yang terakhir adalah tindak pidana kesusilaan atau tindak pidana terhadap tubuh menyangkut perzinahan, kohabitasi, dan perkosaan.

Bisa Terjadi Banyak Kemungkinan

Sementara Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, diskusi kembali pasal krusial ini bisa terjadi banyak kemungkinan. Termasuk perubahan pasal, bahkan bisa saja tidak berubah.

"Kalau didiskusikan akan ada perubahan dan banyak hal yang bisa diubah. Tidak ada perubahan. Terhadap 14 isu masih didiskusikan. Ya bisa terjadi macam-macam," tegas Eddy.

Pemerintah tidak menargetkan kapan RKUHP akan disahkan. Sementara masih ada tenggat waktu di tahun 2022 ini.

"Yang jelas dia masuk Prolegnas 2022, sampai 31 desember 2022. Masih ada waktu," kata Eddy.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej (Eddy), telah menyerahkan draft Revisi KUHP ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Eddy menyebut penyempurnaan draft RKUHP oleh pemerintah meliputi tujuh hal. Pertama, terkait 14 isu krusial. Kedua, terkait ancaman pidana. Ketiga, terkait bab tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan.

Keempat, terkait harmonisasi dengan UU di luar KUHP. Kelima, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan. Keenam, teknik penyusunan. Dan Ketujuh, berkaitan dengan typo atau perbaikan penulisan. 

Pasal Krusial

“Terkait 14 isu krusial berdasarkan hasil diskusi publik yang diselenggarakan di 12 kota di Indonesia, tim pembahasan RKUHP telah menjelaskan dan menyampaikan isu krusial RKUHP yang meliputi ada 14 isu,“ kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/7/2022).

Salah satu isu krusial yang masih dipertahankan adalah penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Menurut Eddy, ada penjelasan tambahan mengenai perbedaan kritik dan penghinaan.

“Jadi, kami menambahkan di penjelasan mengenai kritik yang dimaksud untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan dengan hak Berekspresi dan berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yagn berbeda dengan kebijakan presiden atau wakil presiden," ucap Eddy. 

"Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wapres yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut,” jelas Eddy.

Eddy menyebut kritik diperbolehkan selama bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif. 

Kritik juga boleh mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau kebijakan atau tindakan presiden atau wapres. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat.

"Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat, menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wapres,” kata Eddy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya