Sidang Etik Gratifikasi MotoGP Lili Pintauli Kembali Digelar Hari Ini

Sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali di gelar Dewan Pengawas (Dewas KPK) hari ini, Senin (11/7/2022).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jul 2022, 07:49 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2022, 07:49 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan rilis penahahan Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah Kabupaten Tabanan tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali di gelar Dewan Pengawas (Dewas KPK) hari ini, Senin (11/7/2022).

"Sesuai jadwal, sidang etik LPS dilanjutkan, Senin, 11 juli 2022," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi.

Haris mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan etik perdana ini kepada Lili Pintauli. Haris berharap Lili Pintauli kooperatif terhadap proses etik.

"Pemanggilan kepada yang bersangkutan sudah dilakukan sejak 5 Juli yang lalu," kata Haris.

Haris mengaku, hingga hari ini pihaknya belum menerima kabar apakah Lili Pintauli akan koopertif dan hadir dalam persidangan. Menurut Haris, sejak undangan pemeriksaan dilayangkan, belum ada konfirmasi apakah Lili Pintauli akan hadir atau kembali mangkir.

"Belum ada konfirmasi, jadi Dewas enggak tahu apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak," kata Haris.

Mangkir

Sebelumnya Lili Pintauli Siregar mangkir dari sidang perdana dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP dari PT. Pertamina. Lili tak memenuhi panggilan lantaran tengah berada di Bali.

"Ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan (Lili Pintauli) berhalangan, dinas ke Bali menghadiri G20," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa (5/7/2022).

Tumpak memastikan, sidang akan kembali dijadwalkan pada 11 Juli 2022.

"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin, 11 Juli 2022 jam 10.00 WIB," jelas Tumpak.

Dugaan Terima Gratifikasi

Sebagai informasi, sidang etik akan dijalani Lili akibat adanya dugaan bahwa yang bersangkutan telah menerima gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP Mandalika dan sejumlah fasilitas ketika ajang tersebut dihelat.

Kendati demikian, usai adanya konfirmasi sidang etik terhadap Lili Pintauli, beredar kabar jika Wakil Ketua KPK tersebut telah mengundurkan diri dari jabatannya. Namun hal tersebut dibantah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt Juru Bicaranya, Ali Fikri.

"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut, dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan," ujar Ali kepada awak media.

Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pertamina.

Berdasarkan informasi yang diterima, Lili mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu.

Pada kasus ini Dewas KPK pernah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati. Nicke diperiksa Dewas KPK di Gedung ACLC KPK pada Rabu (27/4/2022).

Nicke yang diperiksa sekitar satu jam terkait dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ini memilih bungkam usai pemeriksaan. Nicke yang dikawal beberapa pegawai PT pertamina memilih meninggalkan awak media tanpa membuka suara sedikit pun.

Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya