Pemprov DKI Masih Tunggu Rekomendasi Pencabutan Izin ACT di Jakarta

Izin operasi ACT di Jakarta masih aktif hingga 2024. Padahal Kemensos telah mencabut izin penggalangan sumbangan ACT menyusul adanya dugaan penyelewengan dana umat di lembaga filantropi tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2022, 03:30 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2022, 03:30 WIB
Presiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah di Masjid Assuada, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021).
Presiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah di Masjid Assuada, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021). (dok: ACTNews)

Liputan6.com, Jakarta - Pencabutan izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) di DKI Jakarta masih menunggu hasil evaluasi dari Dinas Sosial (Dinsos) setempat. ACT diketahui masih memiliki izin operasi di Jakarta hingga 2024.

Pencabutan izin operasioan ACT nantinya akan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) DKI Jakarta.

"PTSP akan menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial setelah masuk, akan segera diproses prinsipnya ini semua dalam proses," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza di Mal Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).

Riza menyampaikan, pencabutan izin oleh Pemprov DKI terhadap ACT dengan Holywings tidak dapat dipandang kasus yang sama. Sebab, untuk kasus Holywings, jenis kesalahannya jelas dan terbukti melanggar administrasi.

Sementara untuk ACT, perlu ada evaluasi mendetil oleh Dinas Sosial mengenai kegiatan ACT selama beroperasi di Jakarta.

Lagipula, imbuh Riza, izin yang ada di Pemprov DKI Jakarta berbeda dengan izin yang sudah dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Kementerian Sosial mencabut izin ACT dalam kegiatan pengumpulan dana, sementara izin di Pemprov DKI soal kegiatan.

"Jadi berbeda. Kalau di kami izin operasi. Tapi kan PPATK sudah memblokir rekeningnya, jadi prinsipnya ACT sudah tidak beroperasi lagi sesungguhnya," ujarnya.

"Pemprov sendiri lagi mengevaluasi dan menunggu rekomendasi untuk segera dicabut. Jadi dasar pertimbangan banyak sekali," imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


PPATK Diminta Ungkap Semua Transaksi ACT

PPATK Adalah
PPATK merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta segera mengungkap semua transaksi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan penyelewengan dana. Hal ini supaya tidak membuat masyarakat kebingungan.

"Meminta agar PPATK dapat mengungkap semua aliran dana ACT, dan memberikan penjelasan dengan baik kepada aparat penyidik agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat terhadap kasus tersebut," ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet kepada wartawan, Kamis (14/7).

Kasus penyelewengan dana ACT menyita perhatian publik. Indikasi transaksi keuangan mencurigakan oleh ACT ini sudah ditemukan sejak 2014.

"Mengingat adanya indikasi-indikasi keuangan yang mencurigakan yang ditemukan dari data aliran keuangan lembaga ACT, sudah ditemukan oleh PPATK sejak 2014," ujar Bamsoet.

 

Reporter: Yunita Amalia

Merdeka.com

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya