Buntut Fenomena SCBD, Makan-Minum hingga Jualan di Dukuh Atas Kini Didenda Rp 500 Ribu

Pemprov DKI memberikan pengawasan khusus di taman Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat menyusul fenomena remaja Citayam dan sekitarnya atau SCBD yang kerap nongkrong di kawasan tersebut.

oleh Winda Nelfira diperbarui 15 Jul 2022, 05:15 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2022, 05:15 WIB
Buntut fenomena remaja "SCBD", Pemprov DKI Jakarta larang makan-minum hingga berjualan di kawasan Dukuh Atas dan Sudirman
Pemprov DKI memasang pengumuman larangan makan-minum, buang sampah sembarangan, berjualan, hingga parkir di kawasan Dukuh Atas. Aturan ini merupakan buntut fenomena remaja "SCBD" yang kerap nongkrong di kawasan Dukuh Atas dan Sudirman. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pengawasan khusus di taman Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan buntut munculnya fenomena remaja asal Citayam, Depok dan sekitarnya yang ramai-ramai nongkrong di kawasan tersebut.

Fenomena ini cukup menyita perhatian publik, tak terkecuali Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bahkan Anies memunculkan istilah "SCBD" yang merupakan singkatan dari Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok, merujuk lokasi nongkrong dan asal para remaja ini.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com pada Kamis (14/7/2022), setidaknya terdapat enam tenda posko pengawas yang didirikan di sekitar kawasan Dukuh Atas.

Terdapat dua jenis tenda posko yang didirikan di kawasan itu, yakni POS Terpadu Satpol PP Kecamatan Tanah Abang dan Posko dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Admistrasi Jakarta Pusat. Masing-masing posko setidaknya diisi oleh lebih kurang empat hingga lima orang petugas.

Selain itu, juga terdapat spanduk pengumuman ukuran sedang yang dipasang di kawasan Dukuh Atas. Spanduk itu memuat empat poin pengumuman yang berisi larangan.

Di antaranya larangan makan dan minum di kawasan tersebut. Kemudian larangan membuang sampah sembarangan, larangan berjualan, hingga larangan parkir di area yang sama.

Spanduk pengumuman berisi larangan ini tertanda Satpel Pol PP Tanah Abang dan Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Tanah Abang. Bagi masyarakat yang terbukti melanggar empat poin di atas, maka akan dikenai denda.

"Sesuai Perda No 3 TH 2013 denda Rp 500.000," demikian bunyi pengumuman tersebut yang dikutip Liputan6.com, Kamis (14/7/2023).

 

Starling Mulai Sepi

Satpol PP mendirikan pos terpadu di Dukuh Atas buntut fenomena remaja "SCBD" kerap nongkrong di kawasan tersebut
Satpol PP DKI mendirikan pos terpadu di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat untuk menjaga ketertiban di kawasan tersebut. Pos terpadu ini didirikan seiring dengan munculnya remaja "SCBD" yang nongkrong di kawasan tersebut. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Ditemui di lokasi, Udin salah satu petugas kebersihan menyebut bahwa jumlah sampah di kawasan taman Stasiun MRT Dukuh Atas memang lebih meningkat dibandingkan dengan sebelum viralnya fenomena "Citayam Fashion Week".

"Memang lebih banyak sampahnya, kayak botol minum plastik, macam-macam. Terus saya di sini dibagi jadi sampai tiga shift dari jam 13.00 WIB sampai 21.00 WIB," kata dia.

Selain itu, akibat larangan ini, penjual kopi keliling atau biasa disebut "Starbucks Keliling" (Starling) yang sebelumnya ikut ketiban rezeki dari fenomena 'Citayam Fashion Week', kini terpantau sepi.

Hingga Kamis pukul 16.19 WIB, hanya terlihat tiga penjual kopi keliling yang nangkring di kawasan Dukuh Atas. Salah satu penjual kopi keliling yang menolak disebutkan namanya ini mengaku, saat ini tempat untuk berjualan dibatasi sebab adanya larangan yang diterapkan.

Infografis Journal
Infografis Journal: Fakta Fenomena Remaja Citayam di Fashion Week Sudirman (Trie Yasni/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya