Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Jaksa Agung: Jangan Nodai Kepercayaan Masyarakat

Hari Bhakti Adhyaksa atau HUT Kejaksaan RI ke-62 jatuh pada hari ini, Jumat (22/7/2022). Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Jul 2022, 10:03 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2022, 10:02 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: dokumentasi Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta Hari Bhakti Adhyaksa atau HUT Kejaksaan RI ke-62 jatuh pada hari ini, Jumat (22/7/2022). Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat.

Burhanuddin menyinggung hasil survei nasional mengenai Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum, dan Pemberatan Korupsi, yang menunjukan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan. Dalam hal ini, dari sebelumnya ada di peringkat delapan pada April 2022 menjadi keempat di Juni 2022, dengan capaian 74,5 persen.

"Peningkatan kepercayaan tersebut karena masyarakat menganggap kejaksaan sedikit-banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan. Di antaranya adalah keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," tutur Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

"Kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum, sehingga masyarakat memposisikan restorative justice identik dengan Kejaksaan," sambungnya.

Menurut Burhanuddin, pihaknya berupaya menghadirkan Rumah Restorative Justice guna menyerap keadilan di tengah masyarakat dan menggali nilai kearifan lokal dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama. Dengan begitu, maka dapat tercipta perdamaian yang dirasakan oleh seluruh warga.

"Oleh karenanya, saya kembali mengajak seluruh warga Adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan keadilan restoratif, dan menjaga asa masyarakat bahwa penegakan hukum bernurani masih ada di negeri ini, serta saya ingatkan jangan pernah nodai kepercayaan masyarakat," jelas ST Burhanuddin.

Burhanuddin juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia yang telah bekerja keras dan cepat merespon instruksi dalam meningkatkan upaya penanganan perkara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Seperti kasus kelangkaan minyak goreng, penyelewengan pupuk bersubsidi, hingga pemberantasan mafia tanah.

Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Kerja keras itu tentu sangat memiliki andil dam kontribusi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan. Selain itu, rakyat tentu merasakan kehadiran negara untuk menuntaskan masa sulit yang dialami.

"Saya ingatkan seluruh warga Adhyaksa, jangan rusak kepercayaan masyarakat yang telah susah payah kita bangun dan kita raih selama ini, serta jangan pernah terlintas sedikit pun di pikiran saudara untuk terlibat atau mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani," tegasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan bahwa kejaksaan sebagai instansi penegak hukum sudah supatutnya memposisikan korban dan pelaku kejahatan sebagai subjek dalam sistem penegakan hukum, guna mencari kebenaran materil. Kejaksaan harus menegakkan hukum dengan tetap memegang teguh asas kemanusiaan, agar tidak ada hak dasar yang terlanggar.

"Oleh karena itu, saya pesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar dalam menjalankan tugas senantiasa berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia. Mari wujudkan penegakan hukum yang tegas dan humanis kepada siapa saja tanpa pandang bulu," Burhanuddin menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya