Kilas Balik Kasus Roy Suryo hingga Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Berikut ini kilas balik kasus yang menyeret Roy Suryo hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Maria FloraRita Ayuningtyas diperbarui 22 Jul 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2022, 21:00 WIB
Eks Menpora Roy Suryo di Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Mantan Menpora Roy Suryo usai 11 jam diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022) malam. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Nama mantan Menteri Olahraga (Menpora) Roy Suryo tiba-tiba membuat geger jagad maya. Rupanya, unggahan Roy mengundang beragam komentar dari netizen. 

Pada Jumat 10 Juni 2022, Roy Suryo mengunggah foto meme stupa Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di akun Twitternya.

Dalam unggahan itu, Roy Suryo memamerkan dua foto meme stupa Candi Borobudur yang diduga sudah diedit sebelumnya sehingga wajahnya mirip Presiden Jokowi.

 

Dalam foto yang diunggah Roy Suryo tersebut ada tulisan, “Pantas saja tiketnya mahal. Ternyata Opung sudah buat patung "I Gede Utange Jokowi" untuk tambahan dana bangun IKN.”

Sedangkan di foto kedua, Roy mengunggah meme patung stupa Candi Borobudur yang diduga sudah diedit sehingga wajahnya mirip dengan Presiden Jokowi.

Dalam meme itu ada tulisan, "Si stupa candi borobudur ada patung dewa anyar."

Motif di balik postingan tersebut belakangan diketahui sebagai bentuk protes atas rencana pemerintah yang akan menaikkan harga tiket masuk ke Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Kebijakan yang lantas dibatalkan pemerintah karena menuai banyak kritikan dari masyarakat.

Unggahannya yang telah dihapus tersebut, kini menyeretnya ke jalur hukum.

Roy Suryo kini berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

"Hari ini benar sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada awak media dalam keterangan tertulisnya hari ini, Jumat (22/7/2022).

Berikut ini kilas balik kasus yang menyeret Roy Suryo hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka:

1. Awal Mula

Roy Suryo.
Roy Suryo. (ist)

Usai banyak diperbincangkan karena wacana kenaikan tarif Rp750 ribu, Candi Borobudur kembali jadi perbincangan banyak orang.

Kali ini berkaitan dengan Mantan Menpora Roy Suryo yang mengunggah foto meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di akun Twitternya, Jumat lalu 10 Juni 2022.

Dalam unggahan itu, Roy Suryo memamerkan dua foto meme stupa Candi Borobudur yang diduga sudah diedit sebelumnya sehingga wajahnya mirip Presiden Jokowi.

Dalam foto yang diunggah Roy Suryo tersebut ada tulisan, “Pantas saja tiketnya mahal. Ternyata Opung sudah buat patung "I Gede Utange Jokowi" untuk tambahan dana bangun IKN.”

Sedangkan di foto kedua, Roy mengunggah meme patung stupa Candi Borobudur yang diduga sudah diedit sehingga wajahnya mirip dengan Presiden Jokowi.

Dalam meme itu ada tulisan, "Si stupa candi borobudur ada patung dewa anyar."

Usai ramai di media sosial, Roy Suryo lalu meresponsnnya, dan mengatakan bahwa dirinya tidak punya niat menghina Presiden Jokowi.

"Justru itu saya sengaja MENAMPILKAN Unggahan2 yg Sudah ADA sebelumnya. Makanya saya posting LENGKAP dgn Nama pemosting pertamanya, bukan hanya Meme-nya, Jelas khan?" kata Roy Suryo.

Dirinya juga mengatakan, mereka yang mempermasalahkan unggahan tersebut sebagai orang yang tidak paham UU ITE.

"Saya juga simpan semua URL Pemosting pertamanya kok, moso' gitu nggak faham UU-ITE sebenarnya," kata Roy Suryo.

Roy Suryo sendiri telah menghapus dua unggahannya tersebut di akun resmi Twitternya.

"Agar tdk ada yg memprovokasi lagi & dianggap 'mengedit' krn ketidakfahamannya, Maka postingan tsb saya drop, case close," tulisnya.

2. Dilaporkan Polisi

[Bintang] Roy Suryo
Roy Suryo. (Liputan6.com)

Perwakilan Umat Buddha Indonesia melaporkan pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait meme Stupa Borobudur.

Laporan Perwakilan Umat Buddha ke Bareskrim Polri tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Perwakilan Umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.

“Jadi benar ada laporan terkait masalah Stupa Borobudur yang melaporkan berinisial KW, dilaporkan Senin, tanggal 20 Juni 2022, pukul 12.00 WIB,” kata Gatot.

Gatot menyebutkan pihak yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter @@KRMTRoySUryo2 adapun pihak sebagai korban adalah Umat Buddha Indonesia yang diwakilkan oleh pelapor.

Menurut dia, laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti penyidik apakah ditangani Direktorat Siber atau lainnya.

“Yang dilaporkan itu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” kata Gatot.

Dalam laporan tersebut, lanjut Gatot, pelapor menyertakan barang bukti berupa "print out" akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

 

3. Ditemukan Unsur Pidana

[Bintang] Detik-detik Roy Suryo Diusir dari Sidang Jessica Wongso
Roy Suryo masih terlihat santai mendengarkan kesaksian para ahli di sidang Jessica Wongso ke-21, Kamis (16/9/2016). (Bintang.com/Galih W Satria)

Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret bekas Menpora Roy Suryo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya menyangkut tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan SARA, kebencian atau permusuhan baik individu ataupun kelompok yang dan atau penistaan terhadap agama.

"LP bernomor B/3042/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 20 Juni tahun 2022 dengan pelapor atas Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo. Sementara itu, satu lagi pelimpahan dari Bareskrim Polri. LP dengan nomor LP/B/0293/VI/ 2022/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 20 Juni Tahun 2022 pelapor atas nama Kevin Wu dan terlapor atas nama pemilik akun Twitter@KRMTRoySuryo2," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu 29 Juni 2022.  

Zulpan menyebut, penyidik telah mengadakan gelar perkara. Sehingga terbit Surat Perintah penyidikan dengan nomor SP sidik/2857/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022.

"Artinya 2 laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," ujar dia.

4. Diperiksa sebagai Saksi 14 Juli 2022

Roy Suryo
Roy Suryo (Liputan6.com\Miftahul Hayat)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan agama. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022).

Diketahui, Akun twitter @KRMTRoySuryo2 mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pemeriksaan terhadap Roy Suryo dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Dia mengatakan, Roy datang ke Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WB memenuhi panggilan sebagai terlapor.

"Hari ini penyidik dari Dittkrimum Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap saudara Roy Suryo, di mana dalam hal ini yang bersangkutan sebagai terlapor," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022).

Usai diperiksa, Roy Suryo menegaskan dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan penistaan agama ini. 

"Alhamdulillah belum berubah, (status) masih sama (saksi)," kata Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022) malam.

Roy Suryo mengaku diberondong 38 butir pertanyaan oleh penyidik terkait laporan dugaan penistaan agama. Namun, Roy tak merinci materi pemeriksaan karena menurutnya itu ranah penyidik untuk mejelaskan.

"Jawaban saya banyak dan cukup detil karena sangat teknis. Insyaallah data yang saya berikan bisa sangat bermanfaat untuk kepentingan penyidik," ujar dia.

Roy mengaku turut menyerahkan bukti pendukung untuk dipelajari lebih lanjut oleh penyidik. Dia mengatakan, bukti yang diberikan bukan hanya dalam bentuk print out semata, tetapi juga berupa data elektornik.

"Saya siap membantu proses ini agar jelas, terang, tidak ada salah," ujar dia.

5. Mengadu ke LPSK

Begini Tampang Roy Suryo Saat Bahas Duit di DPR
Kemenpora bersama Ketua dan anggota komisi X DPR-RI di ruang rapat Komisi X DPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2014) (Liputan6.cm/Andrian M Tunay)

Atas dugaan penistaan agama, mantan Menpora tersebut sempat pula mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengaku, tak mempermasalahkan langkah tersebut.

"Respons kami adalah silahkan saja, itu merupakan hak yang bersangkutan. Kami tidak mempersoalkan itu," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis, 21 Juli 2022.

Zulpan mengatakan, ia menerima informasi kedatangan Roy Suryo ke LPSK pada hari ini. Zulpan memastikan tak berimbas pada proses hukum yang sedang dihadapi. Roy Suryo berstatus sebagai terlapor atas laporan Kurniawan Santoso.

Kasus ini berkaitan dengan unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.

"Ini yang sedang berproses di kita. Pengaduan ini tidak mempengaruhi penyidikan. Hanya minta perlindungan kan. Nanti silahkan LPSK yang menilai apakah Roy Suryo sebagai saksi atau korban dalam kasus yang dialaminya," ujar dia.

Zulpan menerangkan, proses penyidikan masih berjalan. Roy Suryo sudah diperiksa sebagai saksi.

"Penyidik tetap bekerja dalam rangka melengkapi kelengkapan berkas ini," ujar dia.

6. Ditetapkan sebagai Tersangka

Tak Lagi Sibuk, Roy Suryo Jenguk Andi Mallarangeng
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Roy Suryo mendatangi gedung KPK, Jakarta, (23/10/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menpora Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, rencananya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan politikus Partai Demokrat pada Jumat (22/7/2022) pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Zulpan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait kasus ini, termasuk rencana penahanan terhadap Roy Suryo. Zulpan beralasan pemeriksaan masih berlangsung.

"Jadi masalah penahanannya nanti kita update," ujar dia.

Polisi menyatakan laporan Roy Suryo terkait pelanggaran ITE gugur usai menyandang status sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan, laporan yang dilayangkan penasihat hukum Roy Suryo sudah tak lagi diusut. Sebab, berdasar gelar pekara dinyatakan tak memenuhi unsur pidana.

"Laporan (tidak diproses) karena tidak memenuhi unsur pidana. Sementara yang memenuhi unsur pidana adalah saudara Roy Suryo sebagai terlapor. Makanya ini yang naik sidik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2022).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.

Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama hari ini, Jumat (22/7/2022). Keputusan penahanan tergantung hasil pemeriksaan.

Zulpan mengatakan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo masih berlangsung. Dia berada di ruang pemeriksaan Subdit Suber Direktorat Kriminal Khusus PMJ sejak pagi tadi.

"Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka. Terkait apakah Roy ditahan atau tidak, saya belum bisa sampaikan karena masih menjalani pemeriksaan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).

Infografis 5 Alur Verifikasi bila WNI dan WNA Vaksinasi Covid-19 di Luar Negeri. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 5 Alur Verifikasi bila WNI dan WNA Vaksinasi Covid-19 di Luar Negeri. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya