Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama. Politikus Partai Demokrat itu diperiksa selama hampir 11 jam.
Usai pemeriksaan, Roy Suryo menegaskan dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan penistaan agama ini.Â
"Alhamdulillah belum berubah, (status) masih sama (saksi)," kata Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022) malam.
Advertisement
Baca Juga
Roy hadir memenuhi undangan Polda Metro Jaya dengan didampingi penasihat hukumnya. Dia datang sekira pukul 10.00 WIB tadi.
Pengakuannya, Roy Suryo diberondong 38 butir pertanyaan oleh penyidik terkait laporan dugaan penistaan agama. Namun, Roy tak merinci materi pemeriksaan karena menurutnya itu ranah penyidik untuk mejelaskan.
"Jawaban saya banyak dan cukup detil karena sangat teknis. Insyaallah data yang saya berikan bisa sangat bermanfaat untuk kepentingan penyidik," ujar dia.
Roy mengaku turut menyerahkan bukti pendukung untuk dipelajari lebih lanjut oleh penyidik. Dia mengatakan, bukti yang diberikan bukan hanya dalam bentuk print out semata, tetapi juga berupa data elektornik.
"Saya siap membantu proses ini agar jelas, terang, tidak ada salah," ujar dia.
Politikus senior Partai Demokrat ini menerangkan, unggahan meme stupa Borobudur beberapa waktu lalu merupakan bentuk menyuarakan pendapat masyarakat berkaitan dengan kenaikan tarif wisata ke candi tersebut.
"Ini kritik sosial," kata Roy Suryo menandaskan.
Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penistaan agama setelah mengunggah meme stupa candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi.
Unggahan tersebut kemudian dihapus karena menuai polemik. Roy Suryo juga langsung meminta maaf kepada umat Buddha.Â
Kasus Meme Stupa Roy Suryo Naik ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Polri telah meningkatkan status penanganan kasus pakar telematika Roy Suryo terkait dengan unggahan meme Stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.
"Statusnya dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo seperti dilansir Antara.
Dedi menyebutkan peningkatan status setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baik saksi pelaporan maupun saksi ahli.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara, kemudian menemukan ada unsur tindak pidana hingga meningkatkan status ke tahap penyidikan.
"Tadi malam juga berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi, Polda Metro yang akan menangani terkait dengan laporan perkara RS," kata Dedi.
Meski telah dilimpahkan ke Polda Metro, Dedi menegaskan bahwa Polri tetap profesional dalam penyidikan setiap perkara.
Direktorat Siber Bareskrim Polri, lanjut dia, akan melakukan asistensi terhadap Polda Metro Jaya untuk tetap fokus dan akan meng-update penanganan kasus perkara.
Dedi menambahkan bahwa penyidik yang secara teknis mengetahui sampai sejauh mana kesulitan atau kendala di lapangan.
"Yang jelas komitmen penyidik tetap akan profesional dalam penyidikan terkait menyangkut masalah pelaporan saudara RS," kata Dedi.
Advertisement