Polri Beberkan Telah Dua Kali Lakukan Prarekonstruksi Kasus Kematian Brigadir Yoshua

Penyidik Polda Metro Jaya menggelar prarekonstruksi terkait tewasnya Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan prarekontruksi telah dilakukan sebanyak dua kali.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Jul 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2022, 17:00 WIB
Kabiropenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo
Kabiropenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya kembali menggelar prarekonstruksi terkait tewasnya Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan prarekontruksi telah dilakukan sebanyak dua kali.

Menurut Dedi, prarekontruksi dilakukan di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, sementara kedua di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Kata dia, ada perbedaan dengan prarekontruksi di dua tempat tersebut.

"Kalau di Polda Metro Jaya prarekontruksi harus ada peran pengganti sesuai dengan hasil keterangan saksi dan juga temuan dari tim Labfor, Inafis Dokpol itu dipadukan setelah dipadukan penyidik ada hal yang harus didalami dalam proses penyelidikannya itu harus didalami. Setelah dari Polda Metro Jaya kita langsung melihat bangaimana obyek di TKP yang sebenarnya. Nah itu yang akan dilaksanakan pada sore hari ini," papar Dedi di Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Dedi mengulang lagi komitmen Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan mengungkap kematian Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat secara terang-benderang.

"Jadi kegiatan hari ini adalah prarekontruksi yang dilaksanakan penyidik Polda Metro Jaya juga dihadiri Inafis, Labfor, kedokteran forensik. Ini semua menunjukkan bahwa sesuai perintah bapak Kapolri komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah," ujar dia.

Dedi memastikan, pengungkapan kasus ini akan dibuktikan secara ilmiah. Ada dua kosekuensi yang harus dipenuhi pertama secara yudiris. Seperti bukti materil dan formil sesuai KUHP 184 harus terpenuhi.

Dedi melanjutkan, kedua pembuktiannya harus dilakukan dengan kaidah ilmiah

"Jadi dari sisi kelimuan harus betul-betul klir. Bagaimana keilmuan yang digunakan, peralatan apa digunakan agar hasil betul- betul secara sahih dapat dibuktikan secara saintifik," terang dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Alasan Gelar Prarekonstruksi di Gedung Polda Metro Jaya

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menambahkan, prarekonstruksi di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan membuat asumsi tempat kejadian perkara.

"Yang hadir semuanya penyidik," ujar dia.

Andi menyebut, temuan yang diperoleh tadi malam dicocokan denngan di Tempat Kejadian Perkara dengan menghadirkan beberapa instansi lain seperti labfor, kedokteran forensik, dan Inafis.

"Yang hadir hari ini inafis, penyidik Polda Metro Jaya, labfor dan kedokteran forensik," ujar dia.

Adapun terjadi insiden adu tembak antara Bharada E dan Brigadir Yoshua yang pada awalnya disebut sebagai Brigadir J, pada Jumat, 8 Juli 2022 di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Istri Kadiv Propam disebut mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua. Dalam kejadian tersebut, Brigadir Yoshua dinyatakan meninggal dunia.


Pengacara Sebut Banyak Bukti Dugaan Brigadir Yoshua Disiksa

Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menemukan bukti baru terkait dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan kliennya.
Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menemukan bukti baru terkait dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan kliennya.

Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menemukan bukti baru terkait dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan kliennya.Kuasa Hukum atau pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak menyebut dugaan penyiksaan terhadap almarhum, seperti kuku sudah dicabut, jari patah, dan luka sayatan yang diduga berasal dari senjata tajam.

Sehingga Kamaruddin mengatakan, telah terjadi dugaan penyiksaan terhadap Brigadir Yoshua sebelum dia meninggal. Sehingga hal ini harus dibongkar oleh pihak kepolisian.

"Sampai jarinya patah semua ini sehingga tidak lagi, kenapa tidak copot hanya karena kulitnya saja, dia sudah remuk hancur. Kemudian kukunya dicabut, nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut, jadi ada penyiksaan. Nah, oleh karena itu ini ada di bagian kaki ada luka sayatan," tutur Kamarudin kepada wartawan, Kamis 21 Juli 2022.

Kamaruddin mengungkapkan, pelaku yang diduga telah meyiksa Brigadir Yoshua adalah psikopat. Sebab ditemukan berbagai bentuk kekerasan terhadap jenzah Brigadir Yoshua.

"Oleh karena itu saya sangat yakin betul bahwa ini adalah ulah psikopat atau penyiksaan. Oleh karena itu kita menolak cara-cara seperti ini di negara Pancasila,' tegasnya.

Menurut Kamarudin, masih sangat banyak polisi baik di negeri ini. Jangan sampai karena segelintir anggota yang diduga bermasalah, membuat rusak nama baik perwira lainnya.

"Jadi kita beri lah kesempatan kepada penyidik supaya penyidik menyidik dengan baik dan dalam pemeriksaan saya juga lihat sudah melibatkan Brimob ya, unsur Brimob menggunakan senjata laras panjang yang memakai baju yang loreng-loreng. Artinya ada peningkatan pengamanan yang luar biasa walaupun mereka polisi supaya tidak ada yang mengganggu kinerja mereka," jelas dia. 

Infografis Dugaan Pembunuhan Berencana di Balik Kematian Brigadir Yoshua. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Pembunuhan Berencana di Balik Kematian Brigadir Yoshua. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya