Polisi Sebut ACT Selewengkan Rp 34 Miliar Dana Kecelakaan Lion Air

Bareskrim Polri dari jumlah total bantuan Rp 138 miliar yang digelontorkan, ada sekitar Rp 34 miliar yang diselewengkan oleh ACT terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT-610

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Jul 2022, 18:48 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2022, 18:48 WIB
Bareskrim Polri menggelar jumpa pers terkait penyelewengan dana yang dilakukan ACT
Bareskrim Polri menggelar jumpa pers terkait penyelewengan dana yang dilakukan yayasan kemanusiaan ACT (Foto: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan, Rp34 miliar dari total bantuan Rp 138 miliar yang didapat oleh Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), digunakan tidak sesuai peruntukannya atau diselewengkan.

Dana ini didapat setelah ACT menjadi lembaga yang bekerja sama dengan Boeing dalam rangka penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.

"Kami sampaikan bahwa total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing Rp 138 miliar, digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," tutur Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Helmi menjelaskan, secara rinci, uang Rp 34 miliar tersebut digunakan antara lain untuk pengadan armada truk Rp 2 miliar, program terkait food boost Rp 2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar, koperasi syariah 212 Rp 10 miliar, termasuk dana talangan untuk dua perusahaan, masing-masing Rp 3 miliar dan Rp 8 miliar.

"Kemudian selain itu digunakan untuk gaji para pengurus. Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan akan dilakukan audit kepada ACT. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK untuk tracing asset tersebut," kata Helfi.

Diketahui, ada tiga hal yang didalami oleh penyidik dalam kasus ACT, yakni terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, kemudian masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

 

Kasus ACT, Polisi Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka

Presiden Aksi Cepat Tanggap, Ibnu Khajar
Presiden Aksi Cepat Tanggap, Ibnu Khajar menyatakan bahwa setiap elemen bangsa harus bahu-membahu dalam menghadapi dan mencari solusi atas dampak ekonomi yang ada.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap alias ACT. Dua di antaranya adalah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Adapun ACT belakangan menuai sorotan lantaran adanya penyelewengan dana donasi milik masyarakat. Diduga penyelewengan dana donasi tersebut untuk kepentingan pribadi para pejabat yayasan kemanusiaan tersebut dengan hidup bermewahan.

"Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Keempat tersangka itu secara rinci adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), anggota pembina ACT Hariyana Hermain (HH), dan anggota Pembina ACT inisial NIA.

"Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan," kata Helfi.

 

Dugaan Penyelewengan Dana ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air

penyerahan bantuan pangan dari ACT Palu untuk para penggali makam
Petugas penggali makam jenazah pasien Covid-19 menerima bantuan pangan dari ACT Palu, Minggu (22/8/2021). (Foto: ACT Palu).

Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.

Bahkan, status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu, cepat atau lambat bakal ada penetapan tersangka.

Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana.

Diketahui, sejumlah petinggi lembaga filantropi  ACT terus dipanggil Bareskrim Polri. Mereka diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana santunan terhadap korban kecelakaan pesawat tahun 2018.

Menurut Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, hari ini para petinggi ACT tersebut kembali dipanggil untuk memberi keterangan. Dia merinci, mereka yang dipanggil adalah mantan Presiden ACT Ahyudin. Diketahui, yang bersangkutan terhitung sudah delapan kali dimintai keterangan dalam statusnya yang masih sebagai saksi.

Selain Ahyudin, ada juga Senior Vice Presiden Global Islamic Hariyana Hermain yang dijadwalkan pemeriksaannya hari ini. Andri mengatakan, keduanya diperiksa dalam jadwal terpisah.

"Jadwal pemeriksaan ACT hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, Ahyudin jam 11.00, Hariyana Hermain jam 13.00," kata Andri kepada awak media, Rabu 20 Juli 2022.

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya