Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji pengembalian uang dari Brigita Manohara, saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.
"Kami masih analisis dan kaji soal pengembalian uang dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).
Brigita mengembalikan uang Rp 480 juta yang dia terima dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ali berharap pengembalian uang dari Brigita menjadi contoh bagi saksi lainnya dalam kasus ini.
Advertisement
"Kami berharap para saksi dalam perkara ini yang terima aliran uang dari RHP (Ricky Ham Pagawak) agar kooperatif mengembalikan ke negara melalui KPK," kata Ali.
Baca Juga
Namun, Ali menegaskan pengembalian uang dari Brigita maupun saksi lainnya tak akan menghapus pidana seseorang. Namun pengembalian uang akan dicatat sebagai bentuk ketaatan terhadap prosea hukum.
"Kami hargai pengembalian uang oleh saksi dalam perkara korupsi, sekalipun tentu tidak bisa menghapus pidananya, namun setidaknya itu bagian dari ketaatan pada proses hukum," kata Ali.
Diberitakan, saksi Brigita Purnawati Manohara mengakui tak hanya mengembalikan uang yang dia terima dari Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Brigita juga mengaku mengembalikam barang dari bupati yang kini menjadi buronan itu.
Brigita mengakuinya usai diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah, Jumat (29/7/2022).
"Yang jelas (pemeriksaan hari ini) hanya melengkapi berkas, sama menyerahkan bukti yang kemaren aku sudah sampaikan, bahwa aku sudah mengembalikan seluruh uang dan juga barang yang diduga merupakan hasil dari korupsinya RHP (Ricky Ham Pagawak)," ujar Brigita di Gedung KPK, Jumat (29/7/2022).
Brigita tak menjelaskan bentuk barang yang dia kembalikan kepada KPK. Hanya saja dia menyebut barang itu bagian dari uang Rp 480 juta yang dia terima dari Ricky Ham.
"Itu Rp 480 juta sudah include semua, dan nanti bisa tanya penyidik detailnya, ya teman-teman," kata dia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ricky Ham Jadi Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan. Dia masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur dari panggilan paksa tim penyidik lembaga antirasuah dibantu oleh orang-orang terdekatnya.
"Orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka," ujar Ali.
Ali mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan pihak-pihak yang diduga turut membantu pelarian Ricky Ham. Pemeriksaan terhadap mereka untuk mengetahui lokasi Ricky Ham saat ini.
"Untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak membantu tim penyidik lembaga antirasuah menemukan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ricky Ham sudah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK.
"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka (Ricky) melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja," ujar Ali.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Ancam yang Bantu Pelarian Ricky Ham
Ali mengatakan pihaknya tidak segan menjerat pidana pihak yang membantu pelarian Ricky Ham. Dia juga memastikan bakal menerapkan Pasal 21 UU Tipikor kepada pihak yang turut membantu menyembunyikan Ricky Ham.
"Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," ujar Ali.
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.'
Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak tercatat tak patuh dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ricky Ham yang sudah ditetapkan sebagai buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini hanya sekali melaporkan hartanya pada 2018. Saat itu Ricky Ham mencalonkan diri menjadi calon bupati di Mamberamo Tengah.
"Benar. sesuai data pada elhkpn, tercatat yang bersangkutan melaporkan satu kali dalam kapasitas sebagai calon bupati," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Liputan6.com, tercatat Ricky Ham memiliki kekayaan senilai Rp 2.246.895.117 atau sekitar Rp 2,2 miliar. Harta itu dia laporkan pada 12 Januari 2018.
Dalam laman tersebut tercatat dia memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jayawijaya, Papua senilai Rp 1.563.600.000. Kemudian dua mobil senilai Rp 370 juta. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 229 juta.
Dia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 84.295.117. Saat itu Ricky tercatat tidak memiliki surat berharga maupun utang.