Kata Roy Suryo soal Viral Video Dirinya Menghadiri Acara Touring Klub Mercy

Roy Suryo mengaku saat itu menghadiri acara komunitas Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia untuk menghormati anggota senior yang juga mantan Wakapolri Nanan Sukarna yang tengah merayakan ulang tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Agu 2022, 12:15 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2022, 12:15 WIB
Dengan Menggunakan Pelindung Leher, Roy Suryo Bungkam Usai Pemeriksaan Lanjutan
Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo akhirnya buka suara terkait video viral kehadiran dirinya di acara touring komunitas mobil. Ia mengatakan, kala itu hadir dalam acara komunitas Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia.

"Memang benar pada Minggu, (31/7) saya tampak hadir bersama Komunitas Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia yang menggunakan titik kumpul di Rest Area Km 11 Jagorawi," kata Roy Suryo dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2022).

Kala itu, Roy Suryo hadir di komunitas MBSL dalam rangka ulang tahun anggota seniornya yang merupakan seorang purnawirawan Polri. Anggota senior yang dimaksud yakni mantan Wakapolri Komjen Purnawirawan Nanan Soekarna.

"Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Bp. Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," tuturnya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur.

Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun Roy Suryo tidak ditahan setelah dua kali diperiksa sebagai tersangka. Pada pemeriksaan kedua, Roy tampak keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan kondisi lemas dan memakai penyangga leher.

 

Reporter: Rahmat Bayhaqi

Merdeka.com

Aksi Kongkow Roy Suryo Viral

Tak Lagi Sibuk, Roy Suryo Jenguk Andi Mallarangeng
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Roy Suryo mendatangi gedung KPK, Jakarta, (23/10/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo jadi bahan pergunjingan warganet setelah video dirinya kongkow bareng komunitas mobil Mercedes Benz viral di media sosial.

Apalagi belum lama ini polisi tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena alasan sakit. Politikus Partai Demokrat itu diketahui telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur.

Dalam video berdurasi 30 detik yang diunggah akun twitter @kurawa, terlihat Roy Suryo duduk bersama dengan rekan-rekannya. Di atas meja bundar beralas kain putih tersaji minuman ringan. Ada pula potong-potongan video yang menampilkan Roy Suryo sedang tertawa terbahak-bahak.

Dalam postingan itu, pemilik akun menyinggung kasus dugaan penistaan agama yang sedang menjerat Roy Suryo. Bahkan, ia menyertakan tagar #TangkapRoySuryo.

"Nampaknya kasus roy suryo ini perlu diatensi lebih dalam mengingat mencederai kehormatan polri dan rasa keadilan, persamaan hukum di masyarakat. Jika dibiarkan Perbuatan Pura2 Sakit Roy Suryo akan jd contoh buruk," seperti dikutip, Selasa (2/8/2022).

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, penanahan tersangka merupakan kewenangan penyidik.

"Terkait dengan viral ya Roy Suryo yang touring motor dan sebagainya. Nah kenapa dia tidak ditahan alasan sakit ternyata dia di luar aktivitas seperti itu ya. Bagaimana tanggapan Polda Metro? jadi jawabannya adalah penyidik punya pertimbangan mengapa belum ditahan, itu jawabannya ya," kata Zulpan, Selasa (2/8/2022).

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya