Alasan Polisi Periksa Roy Suryo Lagi pada Jumat 5 Agustus 2022

Polisi kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Agu 2022, 04:00 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2022, 04:00 WIB
Dengan Menggunakan Pelindung Leher, Roy Suryo Bungkam Usai Pemeriksaan Lanjutan
Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polisi kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama pada Jumat (5/8/2022).

"Iya benar, surat panggilan sudah dikirim hari ini dan diterima yang bersangkutan. Kita harapkan hadir pada hari Jumat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).

Dia menyampaikan, alasan penyidik memeriksa Roy Suryo sebagai tersangka untuk ketiga kalinya. Dalihnya, masih ada keterangan yang perlu didalami.

"Ya penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari yang bersangkutan," jelasnya/

Zulpan memastikan, pemanggilan tak ada hubungan dengan desakan publik agar Roy Suryo ditahan pasca viral rekaman video Roy Suryo kongkow bareng komunitas mobil Mercedes Benz. Video viral di media sosial.

"Jadi Polri bekerja berdasarkan fakta hukum, kemudian Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita itu tidak ada hubungannya, jadi kita ini murni penegakan hukum," ujar dia.

Zulpan juga tak mau berspekulasi terkait penahanan Roy Suryo. Menurut dia, itu adalah ranah penyidik sebagaimana yang diatur dalam KUHP.

"Nanti kita lihat hari jumat setelah penyidik melakukan pemeriksaan kan nanti tentunya diatur dalam ketentuan KUHP, penahanan itu diatur memang tetapi ada juga ketentuan yang mengatakan berdasarkan keyakinan penyidik bisa dilakukan penahanan tapi kasus berlanjut," tandas dia.

 

Tanggapan Penasehat Hukum Pelapor soal Roy Suryo

Penasihat Hukum Kurniawan Santoso, Herna Suntana mengaku kecewa dengan sikap Roy Suryo yang terlihat kongkow bareng komunitas mobil Mercedes Benz. Rekaman video viral di media sosial.

"Tanggapan kami adalah kami sedih aja, kecewa melihatnya bukan hanya umat Buddha ya tapi seluruh bangsa Indonesia yang mengikuti perjalanan kasus ini," kata Herna saat konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Kurniawan Santoso merupakan pelapor mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama.

Herna Sutana menyinggung penampilan Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Seperti diketahui, Roy Suryo menggunakan kursi roda.

"Kita melihat bagaimana yang bersangkutan diperiksa awalnya sehat-sehat tapi keluar pakai kursi roda. Kita sebagai umat Buddha kasihan iba, sampai kita pernah ditegur sama romo apa tidak kasihan melihat dia seperti itu," ujar dia.

Pun demikian pada pemeriksaan kedua kali. Tampak Roy Suryo mengenakan penyangga leher. Herna mengaku bersimpati atas kondisi yang sedang dialami Roy Suryo.

"Tambah kasihan kita. Yaudah kita pikir mungkin dalam kondisi sakit dan kita hormati penyidik yang saat itu tidak melakukan penahanan," jelasnya.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Hormati Penyidik

Herna mengatakan, dirinya menghormati keputusan penyidik tidak menerbitkan surat perintah penahanan kepada Roy Suryo. Dia menuturkan, masih menanti proses hukum yang sedang berjalan. Harapan, penyidik mengedepankan rasa keadilan terhadap pelapor.

"Proses hukum ini tidak hanya disaksikan oleh kita, tetapi negara-negara lain. Kami yakin kok ini negara hukum," ujarnya.

Meski, secara umum Herna mengapresiasi penyidik yang telah mengusut laporannya terkait dugaan penistaan agama.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada penyidikan Polda Metro Jaya yang telah menerima laporan kami memproses dan akhrinya berujung penetapan tersangka," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya