Polri Periksa 25 Anggota Diduga Langgar Etik di Kasus Brigadir J, Termasuk 3 Jenderal

Kapolri menyatakan bahwa Timsus Polri telah memeriksa 25 anggota terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus kematian Brigadir J, tiga di antaranya merupakan jenderal bintang satu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Agu 2022, 20:10 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2022, 20:10 WIB
Kapolri Beri Keterangan Terkait Kasus Adu Tembak Anak Buah Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di hadapan wartawan di Mabes Polri, Jakarta, (12/7/2022). Kapolri buka suara terkait insiden baku tembak sesama polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sigit menjamin pengusutan kasus polisi tembak polisi akan dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tengah melakukan pemeriksaan terhadap 25 anggota yang diduga melanggar kode etik di kasus kematian Brigadir J.

"Proses masih terus berjalan, di mana 25 personel ini diperiksa terkait ketidakprofesionalan dalam menangani TKP dan beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP terhambat dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP, dan penyidikan yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Listyo merinci, pemeriksaan tersebut mencakup 3 personel pati bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel.

"Dari kesatuan Divpropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim," jelas dia.

Listyo menegaskan, 25 personel tersebut alan menjalani pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Namun begitu, apabila ditemukan adanya perbuatan pidana maka akan diproses pidana sesuai perbuatan yang dimaksud.

"Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik, dan saya yakin Timsus akan berkerja keras dan menjelaskan ke masyarakat dan membuat terang peristiwa yang terjadi," Listyo menandaskan.

Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Penampakan Bharada E Tinggalkan Komnas HAM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Penyidik pun mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pun menegaskan, dengan pasal tersebut artinya Bharada E tidak tengah melakukan upaya pembelaan diri saat peristiwa adu tembak ajudan Irjen Ferdu Sambo terjadi.

"Jadi bukan bela diri," kata dia.

Merujuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, isi Pasal 338 adalah 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun'.

Infografis Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya