Polisi Tilang Odong-Odong yang Angkut Penumpang di Jalan Raya

Polisi tilang Odong-odong yang beroperasi melayani rute Kecamatan Pontang, Tirtayasa dan Tanara di Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu (6/8/2022) siang.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 06 Agu 2022, 17:02 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2022, 17:02 WIB
Polisi Tilang Odong-Odong di Serang, Banten
olisi tilang Odong-odong yang beroperasi melayani rute Kecamatan Pontang, Tirtayasa dan Tanara di Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu (6/8/2022) siang.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tilang Odong-odong yang beroperasi melayani rute Kecamatan Pontang, Tirtayasa dan Tanara di Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu (6/8/2022) siang. Odong-odong atau Kereta wisata itu saat di tilang, sedang membawa 25 penumpang, terdiri dari anak-anak dan wanita.

Penilangan itu dilakukan usai polisi mendapatkan informasi adanya odong-odong yang kerap beroperasi di jalan raya. Sehingga harus diambil tindakan tegas, agar tragedi Odong-odong maut yang menewaskan 10 orang, termasuk pasien kritis yang menjalani operasi kepala berinisial P yang berusia 3 tahun, tidak terulang kembali.

"Berdasarkan laporan masyarakat bahwa daerah sini juga banyak Odong-odong yang beroperasi, kita dapati satu. Ke depan patroli akan terus kami lakukan bukan hanya di sini tapi di titik lain yang minim pengawasan," kata Kanit Turjagwali Satlantas Polres Serang, Iptu Dirga Abriawan, melalui pesan elektroniknya, Sabtu (06/08/2022).

Iptu Dirga bercerita, pasca tragedi Odong-odong maut yang ditabrak kereta di perlintasan kereta api tanpa palang pintu Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, dia juga merazia bengkel yang memodifikasi mobil menjadi Odong-odong.

"Kami menemukan tiga. Kita telah memberikan himbauan secara tegas untuk tidak lagi mengoperasikan kendaraan Odong-odong di jalan raya," terangnya.

Penumpang Odong-odong akhirnya diturunkan dan disediakan angkutan umum untuk mengangkut warga. Penumpang akhirnya disuruh kembali ke rumah dan dihimbau tidak lagi menaiki Odong-odong.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tidak Miliki SIM

Polres Pemalang melarang odong-odong beroperasi di jalan raya. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)
Polres Pemalang melarang odong-odong beroperasi di jalan raya. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)

Saat diperiksa kelengkapan surat-suratnya, sang sopir tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kereta wisata yang seharusnya beroperasi di objek wisata saja bukan di jalan raya itu dibawa ke Polres Serang.

"Kami tindak tegas dengan tilang. Untuk kendaraan kami bawa ke Mapolres Serang," jelasnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Infografis Kecelakaan Maut Vanessa Angel - Bibi Andriansyah
Infografis Kecelakaan Maut Vanessa Angel - Bibi Andriansyah (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya