Kapolri: Bharada E Tembak Brigadir J Pakai Senjata Brigadir R atas Perintah Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Bharada E diperintah Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Dalam kasus ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Agu 2022, 22:30 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2022, 22:30 WIB
Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran terkait menyampaikan konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi dalang dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kapolri menyebut, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata api milik Brigadir R. Dalam kasus ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul Bharada E dan Brigadir R.

"Penembakan terhadap Brigadir J dengan dilakukan atas perintah Saudara FS dengan menggunakan senjata milik Saudara Brigadir R," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Menurut Listyo, Timsus Polri tengah mendalami ikut tidaknya Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Yang pasti, Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J untuk menembaki tembok sebagai bagian dari skenario rekayasa kasus.

"Dengan apakah FS ikut menembak sedang dilakukan pendalaman, karena ada pendalaman saksi dan bukti scientific, sedang didalami. Yang digunakan ke dinding senjata milik saudara J," kata Listyo.

Kapolri juga memastikan tidak ada adu tembak dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Adanya, kata dia, penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS," ujat Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

 

 

Bermula dari Kesaksian Baru Bharada E

Penampakan Bharada E Tinggalkan Komnas HAM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ferdy Sambo sendiri dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terangnya kasus ini bermula ketika Bharada E mulai berani membuka peristiwa yang sesungguhnya terjadi dengan mengubah pengakuannya.

Bharada E menyatakan tidak ada adu tembak di rumah Ferdy Sambo seperti keterangan polisi pada awal kasus ini mencuat ke publik.

Polisi dengan pangkat terendah ini mengaku telah dimanfaatkan oleh atasannya dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E dipaksa mengikuti skenario yang telah disusun atasannya, termasuk soal penembakan terhadap Brigadir J.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya