Luhut Usul Perwira TNI Masuk ke Kementerian, Jokowi: Belum Mendesak

Luhut sebelumnya mengusulkan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dia ingin perwira TNI dapat ditugaskan di kementerian/lembaga atas persetujuan presiden.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Agu 2022, 14:45 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2022, 14:43 WIB
Presiden Joko Widodo (Instagram/@jokowi)
Presiden Jokowi saat berpidato di hadapan menteri-menterinya

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, soal perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian.

Menurut dia, belum ada kebutuhan yang mendesak bagi perwira TNI-Polri untuk dapat bertugas di kementerian/lembaga.

"Saya lihat belum mendesak. Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak" jelas Jokowi kepada wartawan di Kabupaten Sukaharjo Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022).

Sebelumnya, Luhut mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dia ingin perwira TNI dapat ditugaskan di kementerian/lembaga atas persetujuan presiden.

"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).

Luhut yakin jika itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien. Para perwira tinggi AD, kata pensiunan jenderal itu, nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer.

Usulan Luhut ini juga mendapat kritik dari Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Menurut dia, tidak ada jaminan suatu Kementerian/Lembaga akan maju ketika para perwira tinggi TNI ditempatkan sebagai pejabat di tempat tersebut.

"Namun apakah kebutuhan untuk menempatkan lebih banyak perwira TNI di kementerian itu benar-benar urgen? Apakah ada evaluasi atau kajiannya bahwa, misalnya semakin banyak perwira akan semakin bagus kinerja kementeriannya?" kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Sebaliknya, Purnawirawan TNI AD itu justru merasa khawatir dengan usulan tersebut. Pasalnya, hal ini dapat memicu kembalinya sejarah Dwifungsi ABRI.

Hasanuddin menjelaskan, mengacu pada pasal 47 ayat 2 UU TNI dapat ditugaskan di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Lembaga yang Sesuai dengan TNI

Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Kalau kita lihat semua bidang ini masih relevan dijabat oleh anggota TNI karena masih beririsan secara langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI di bidang pertahanan," jelas dia.

Hasanuddin menambahkan jika di kementerian lain yang cukup jauh tupoksinya. Misalnya, di Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, atau Kementerian Perindustrian belum tentu cocok dijabat oleh perwira aktif.

"Pasal 47 ayat 2 sesuai perkembangannya diperlukan penyempurnaan, untuk anggota TNI dapat ditugaskan di tiga lembaga yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Badan Keamanan Laut," pungkas dia.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Infografis Perwira Aktif TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perwira Aktif TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya