31 Anggota Polri Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Penanganan Tewasnya Brigadir J

Itsus masih mendalami unsur pidana yang dilakukan ke-31 personel. Menurut dia, siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses hukum.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Agu 2022, 20:04 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2022, 20:04 WIB
Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Selama 7 Jam Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 31 personel anggota Polri terbukti melanggar kode etik terkait penanganan awal tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo berdasarkan hasil pemeriksaaan Tim Inspektorat Khusus (Itsus) terhadap 56 anggota Polri.

"31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan," kata dia di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).

Dedi menerangkan, Itsus masih mendalami unsur pidana yang dilakukan ke-31 personel. Menurut dia, siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses hukum.

"Itsus ini masih berproses kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya dari Itsus itu semua diserahkan penyidik nanti dari dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi," ujar dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada sebanyak 31 polisi diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J. Adapun 11 personel di antaranya ditempatkan khusus, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Dia merinci, polisi yang ditempatkan khusus terdiri dari satu bintang 2, dua bintang 1, dua kombes, tiga AKBP, dua kompol, dan satu AKP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Satu Penyidik Diperiksa Itsus

Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri memeriksa kembali seorang penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan awal tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pemeriksaan dilakukan hari ini di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).

"Tim itsus yang dipimpin oleh Pak Irwasum juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang penyidik dari Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).

Dedi menerangkan, secara paralel penyidik tim khusus Polri juga memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka untuk pertama kalinya di Mako Brimob Kelapa 2 Depok. Selain itu juga pemeriksaan terhadap KM di Gedung Bareskrim Polri. Kedua tersangka diperiksa hari ini.

"Informasi yang saya dapat hari ini tim penyidik melakukan pemeriksaan tersangka terhadap saudara FS di Mako Brimob, kemudian yang kedua tim sidik juga melakukan pemeriksaan tambahan tersangka pada saudara KM hari ini masih berproses," ujar dia.

Nantinya, kata Dedi, bersama Dirtipidum Bareskrim Polri akan membeberkan hasilnya ke publik usai pemeriksaan rampung dilakukan.

"Saat ini juga masih berporses," ujar dia.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Infografis Pentingnya Menguak Motif Pembunuhan Brigadir J
Infografis Pentingnya Menguak Motif Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya