Fraksi PDIP Beri Disdik DKI Waktu Seminggu Tinjau Oknum Guru Intoleran

Fraksi PDIP DPRD DKI memberikan tenggat waktu seminggu kepada Disdik DKI Jakarta soal kasus oknum guru intoleran di sekolah.

oleh Winda Nelfira diperbarui 12 Agu 2022, 18:18 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2022, 18:18 WIB
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Ima Mahdiah. (Hari Ariyanti/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ima Mahdiah menyatakan, Dinas Pendidikan atau Disdik DKI tengah diberikan tenggat waktu selama seminggu untuk meninjau aksi oknum guru intoleran di sekolah.

"Kita masih nunggu, kita kasih waktu Dinas Pendidikan seminggu ini, laporannya seperti apa," kata Ima kepada Liputan6.com, Jumat (12/8/2022).

Waktu seminggu tersebut dihitung sejak pemanggilan Disdik oleh Fraksi PDIP DKI ke Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022 lalu. Kejadian ini bermula dari dugaan adanya siswi non-muslim di SMPN 46 Jakarta Selatan yang dipaksa memakai kerudung.

Ima menjelaskan usai pemanggilan itu, Disdik langsung mengadakan rapat bersama seluruh kepala sekolah terkait aksi guru intoleran. Beberapa sekolah, kata Ima, membenarkan kejadian tersebut, namun sejumlah sekolah lainnya bungkam.

"Saya sudah cek Dinas Pendidikan jadi ketika siangnya rapat, malamnya mereka langsung rapat ke seluruh kepala sekolah," kata Ima.

"Dan ketika ada yang memang mereka sampaikan nama gurunya apa kan langsung di-cross check gitu bahwa ada yang mengakui dan ada juga yang tidak menyebutkan. Kita juga harus mengamankan pelapor," lanjut Ima.

Ima menyebut jika oknum guru intoleran ditemukan, maka akan langsung ditindak dan diberi sanksi. Terlebih apabila oknum guru bersangkutan kedapatan melakukan tindak pidana.

"Kita minta ke semuanya, kalau misalkan ada oknum tersebut sampaikan langsung. Kalau sampai ada tindak pidana itu bisa kita laporkan juga," ujar dia.

Pasalnya, menurut Ima masih ada sejumlah sekolah yang masih menutupi kejadian intoleransi usai dilakukan cross check ke sejumlah sekolah. Salah satunya, kata dia seperti SMPN 75 Jakarta Barat.

"Itu mereka bukannya membantah tapi mereka menutupi. Makanya saya sampaikan karena ini ditutupi kita sudah satu paketin Kepala Sekolah dan Guru. Karena memang tidak mau ada yang ngaku," ungkap Ima.

 

Kendala Cari Oknum Guru Intoleran

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 (Foto: Istimewa)
Ilustrasi siswa/siswi sekolah. (Foto: Istimewa)

Selain itu, Ima mengatakan kendala pencarian oknum guru intoleran juga terkendala banyaknya orang tua yang tidak mau mengakui adanya kejadian dengan dalih melindungi anaknya.

"Karena kan tidak banyak orang yang sekuat mau dikonfortir. Jadi orang tua murid jadi lebih kayak cari aman," katanya.

Kendati demikian, Ima mengatakan sekolah yang cenderung menutupi itulah yang justru bakal difokuskan pengecekan dugaan aksi intoleransinya.

"Jadi di satu sisi mereka bilang bahwa tidak ada kejadian intoleran ini justru akan kita fokuskan untuk ke depannya," ucap dia.

Sejauh ini, kata Ima hanya SMAN 58 Jakarta Timur yang guru intolerannya yang sudah diberikan sanksi mutasi. Diketahui, kasus ini terjadi pada November 2020, dimana oknum guru melarang anak didiknya untuk memilih Ketua OSIS non muslim.

"Tapi yang sudah dimutasi itu SMA 58. Tahun 2020," ujar dia.

Nantinya, Disdik akan menyampaikan hasil tinjauan dan penelusurannya ke sejumlah sekolah melalui surat. Sementara itu, saat ini Disdik tengah menelusuri kebenaran aksi intoleransi di setidaknya sembilan sekolah di DKI Jakarta.

"Nanti kita kabari lagi. Karena disdik tadi pagi menyampaikan sedang proses semuanya, sedang telusuri dan segera akan mengabari anggota fraksi secepatnya," kata dia.

Setidaknya ada 10 sekolah negeri di DKI Jakarta yang diduga terlibat dalam kasus diskriminasi terhadap siswa atau siswinya. Sebanyak 10 sekolah tersebut dihimpun Fraksi PDIP DKI dari pengaduan masyarakat terkait intoleransi di lingkungan sekolah.

Adapun sepuluh sekolahyang ada oknum guru intoleran adalah, SMAN 58 Jakarta Timur, SMAN 101 Jakarta Barat, SMPN 46 Jakarta Selatan, SDN 2 Jakarta Barat, SMKN 6 Jakarta Selatan, SMPN 75 Jakarta Barat, SMPN 74 Jakarta Timur, SDN 03 Tanah Sareal Jakarta Barat, SMPN 250 Jakarta Selatan, dan SDN 3 Cilangkap Jakarta Timur.

Disdik DKI Jakarta Jamin Beri Sanksi Oknum Guru Intoleran di Sekolah

Ilustrasi – Siswa SMA Negeri 1 Kebumen, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Siswa SMA Negeri 1 Kebumen, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Fraksi PDIP Jakarta memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Kadisdik) Nahdiana beserta jajaran terkait aduan intoleransi di lingkungan sekolah.

Selain itu, pihaknya juga memanggil Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekda Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menguraikan tiga jaminan yang dijanjikan Kepala Disdik terhadap aduan intoleransi di lingkungan sekolah. Tiga jaminan dari Disdik, salah satunya ialah jaminan terhadap tumbuh dan kembang keberagaman di sekolah.

"Alhamdulillah tadi dari penjelasan Bu Kadis kita mendapatkan tiga jaminan ya, jaminan pertama bahwa Dinas Pendidikan Jakarta menjamin tumbuh dan berkembangnya keberagaman di sekolah," kata Gembong di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022.

Kedua, Disdik menjamin tidak akan ada lagi pemaksaan terkait dengan atribut-atribut keagamaan di sekolah Jakarta. Selain itu, Disdik juga menjamin kenyamanan jalannya pendidikan di sekolah.

"Kedua ada jaminan tidak ada lagi pemaksaan terkait dengan atribut-atribut di sekolah, dan disamping itu juga ada jaminan bahwa kenyamanan jalannya pendidikan di sekolah bisa tercapai dengan baik," jelas Gembong.

Terakhir, Gembong memaparkan bahwa Disdik menjamin akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru intoleran di sekolah. Sanksi tegas nantinya juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI khususnya di bidang Pendidikan.

"Ketika ada pelanggaran dari aparatur pemprov dki bidang pendidikan yang melakukan penyimpangan dari ketentuan maka kepala dinas akan memberikan sanski tegas terhadap oknum yang bersangkutan," terang dia.

Infografis Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR
Infografis Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya