Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai Rp 25 miliar. Aset yang disita KPK itu adalah pom bensin di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang di kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS).
Baca Juga
"Benar, Pom bensin disita KPK memiliki luas 263 meter persegi," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Advertisement
KPK juga menyita peralatan dan sarana pendukung di pom bensin seperti, dua tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang pendukung pengisian bensin, enam unit sumur monitor dan satu unit mobil truk merk Hino.
Dia memastikan, KPK sudah mengajukan permohonan sita kepada majelis hakim dalam persidangan. Persidangan terhadap kedua perseoran tersebut masih berjalan.
Ali berharap penyitaan ini bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari tindaka korupsi.
"Pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna, karena hasil asset recovery tersebut nantinya menjadi salah satu PNBP sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional," Ali menutup.
Sebelumnya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati bersama Heru Sulaksono selaku Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang melaksanakan pekerjaan pembangunan dermaga Sabang di Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) tahun anggaran 2004-2011. Pengerjaan ini diduga bertentangan dengan regulasi.
Perkaya Diri Sendiri dan Orang Lain
Alhasil, PT Nindya Karya dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 44,7 miliar, PT Tuah Sejati Rp 50 miliar, dan Heru Sulaksono Rp 34 miliar.
Jaksa KPK membeberkan pihak lain yang diduga turut menikmati bancakan dalam proyek tersebut. Mereka yakni Syaiful Ahmad (almarhum) sebesar Rp 7,49 miliar, Ramadhani Ismy (almarhum) sejumlah Rp 3,2 miliar, Sabir Said sebesar Rp 12,7 miliar, Bayu Ardhianto Rp 4,3 miliar, Syaiful Ma'ali Rp 1,2 miliar.
Kemudian Taufik Reza sebesar Rp 1,35 miliar, Zainuddin Hami Rp 7,5 miliar, Ruslam Abdul Gani sebesar Rp 100 juta, Ananta Sofwan sebesar Rp 977 juta, P Budi Perkasa Alam (BPA) sejumlah Rp 14,3 miliar, PT Swarna Baja Pacific (SBP) sejumlah Rp 1,75 miliar, serta pihak-pihak lainnya sejumlah Rp 129,5 miliar.
Advertisement
Tersangka Korporasi
KPK pun menetapkan Nindya Karya dan Tuah Sejati sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011.
Kedua korporasi diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp 794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.
Penyimpangan yang diduga dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dijerat dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.