Misteri Peran Putri Candrawathi di Skenario Pembunuhan Brigadir J

Polri telah resmi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Agu 2022, 19:52 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2022, 19:52 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Liputan6.com, Jakarta Polri telah resmi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Penetapan tersangka ini pun mengegerkan publik, terlebih soal tanda tanya peran yang dimainkan Putri Candrawathi dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh suaminya.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific dan sudah melakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Menambahkan pernyataan Irwasum, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa penetapan Putri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidik yang berhasil menemukan dua alat bukti kuat terkait keterlibatannya di kasus Brigadir J.

"Berdasar dua alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik yang berada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam. Ini yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung," ujar Andi.

"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," sambungnya.

Atas dasar itu, Putri dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana empat tersangka lain yang telah lebih dahulu ditetapkan. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (FS), Brigadir Richard Eliezer (RR), Bharada Richard Eliezer alias E, dan Kuwat Ma'ruf (KM).

"Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," kata Andi.

 

CCTV Kunci Berhasil Ditemukan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tim Khusus (Timsus) Polri sendiri berhasil menemukan rekaman CCTV yang sangat penting dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hal itu mengawali penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Andi, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dan mengkonfrontasi sejumlah saksi. Hingga akhirnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Dari hasil penyidikan tersebut dari malam sampai pagi sudah dilakukan kegiatan pemeriksaan, konfrontir. Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Menurut Andi, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Putri Chandrawathi selama beberapa kali. Namun, untuk yang terakhir tidak jadi dilakukan lantaran dokter menyurati perihal kondisi kesehatan yang menurun.

"Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali, seyogyanya kemarin juga, namun muncul surat dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat 7 hari," terang Andi.

Dalam kasus pembunuhan Brihadir J, ada lima orang tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

 

 

Keterlibatan Pelaku Lain

Ilustrasi oknum Polisi (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi oknum Polisi (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Bareskrim Polri merilis adanya enam polisi yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penuntasan kasus kematian Brigadir J, dengan salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Lima petugas tersebut terlibat praktik obstruction of justice dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Yang sudah melaksanakan patsus (penempatan khusus) ditempatkan khusus sebanyak 18 orang, tapi berkurang tiga yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

"Kemudian dari personel yang sudah dipatsuskan ada 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," sambungnya. Adapun identitas keenamnya adalah adalah Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, dan Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.

"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.

 

Infografis Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya