Wagub DKI Sebut Wacana Aturan Jam Kerja Kantor Masih Perlu Dibahas

Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan masih mempertimbangkan usulan pengaturan jam kerja oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya

oleh Winda Nelfira diperbarui 23 Agu 2022, 19:52 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2022, 19:51 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Wawancara tim Liputan6.com dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/8/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubenur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan usulan pengaturan jam kerja oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Riza menjelaskan landasan hukum terkait pengaturan kerja jam kantor perlu dibahas bersama Pemerintah Pusat.

"Usulan Dirlantas tentang pengaturan jam kerja itu sesuatu yang bagus. Masih kami diskusikan dan kami bahas," kata Riza, Selasa (23/8/2022).

Menurut Riza, usulan pengaturan jam kantor sebagai langkah untuk mengurai masalah kemacetan di DKI Jakarta tidak bisa diputuskan sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Sehingga, kebijakan tersebut belum dapat diputuskan.

"Karena perkantoran di Jakarta bukan hanya swasta dan tingkat daerah, tapi juga ada tingkat pemerintah pusat," kata dia.

Kendati demikian, Riza menyebut usulan tersebut menjadi pertimbangan Pemprov DKI Jakarta guna menguraikan masalah kemacetan di ibu kota.

"Prinsipnya usulan itu menjadi pertimbangan kita semua, dalam rangka mengurangi kemacetan di pagi hari," ujar dia.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkap wacana aturan pembagian jam kantor di DKI Jakarta. Wacana itu masih menunggu adanya peraturan gubernur (pergub) sebagai landasan hukum pelaksanaan.

"Karena untuk yang mengatur jam kerjanya bukan kami. Tetapi ada mungkin nanti himbauan entah bentuknya Pergub atau apa itu nanti dari pemerintah daerah," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.

Negara Rugi Rp71 Triliun Akibat Kemacetan, Dirlantas Usul Atur Jam Masuk Kerja

Ilustrasi kemacetan
Kemacetan Ibukota sudah tak bisa lagi dihindari. Apalagi pada pagi dan sore hari menjelang jam pulang kantor. Kondisi jalanan yang semakin ramai, membuat banyak masyarakat memilih kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan negara merugi Rp71 triliun per tahunnya akibat kemacetan kendaraan. Apalagi saat ini muncul kemacetan di DKI Jakarta, pasca sudah tidak ada lagi pembatasan akibat Covid-19. Sehingga perlu adanya perubahan jam kerja.

"Dengan kemacetan jalan ada kerugian negara per tahun sekitar Rp71 triliun, ini bukan hanya Jakarta sih, ini seluruh Indonesia," ujar Latif saat dihubungi, Kamis 21 Juli 2022.

Karena itu, Latif membuat usulan mengatur jam operasional kendaraan untuk mengurai kemacetan. Sebab kemacetan terjadi karena volume kendaraan yang menumpuk pada jam kerja.

"Kepadatan arus itu menumpuk di jam enam sampai sembilan karena seluruh kegiatan masyarakat dimulai rata-rata jam 07.00 Wib, 08.00 Wib, 09.00 Wib. Jadi mereka akan berangkat bersama-sama dari rumah dengan waktu yang bersamaan," katanya.

Sedangakan, menurut pengamatan Latif, diantara jam 09.00-15.00 Wib terdapat kelenggangan. Meskipun begitu pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi lain.

"Masih kita rapatkan, nanti akan kita koordinasikan dengan instansi terkait dan bersangkutan. Sehingga kami mengusulkan aktivitas masyarakat diatur oleh jam kerja mereka sendiri jadi masing-masing instansi tersebut," terangnya.

Meskipun penerapan jam kerja tersebut terkesan sama dengan aturan PPKM. Namun Latif mengatakan lingkupnya kali ini lebih luas.

"Ini bukan pembatasan tapi aktivitas mereka tetap efektif," tuturnya.

"Kenapa saya mengusulkan, saya meliat di lapangan, mengamati setiap hari, dan ada data di antara jam 09.00-15.00 Wi ada melonggar jalan, sama itu setelah pukul 21.00 Wib ke atas ada kelonggaran," lanjutnya.

Jam Masuk Sekolah dan Pegawai Perlu Dibedakan

BP Jamsostek Targetkan 23,5 Juta Tenaga Kerja Baru Masuk Daftar Kepesertaan
Pekerja berjalan kaki saat jam pulang di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (7/2/2020). BPJS Ketenagakerjaan yang kini bernama BP Jamsostek menargetkan sekitar 23,5 juta tenaga kerja baru masuk dalam daftar kepesertaan pada 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ia pun mengambil contoh dari instansi sekolah, yang perlu ada perbedaan waktu pada saat orang berangkat bekerja. Sehingga saat pukul 07.00 Wib tidak ada penumpukan kendaraan.

"Jadi misal sekolah, anak-anak sekolah jalan 07.00 Wib, terus yang kritikal mulai jam berapa, esensial jam berapa itu akan mengatur sehingga tidak semua berkutat dengan jam yang sama, " kata Latif.

"Sedangkan jam lainnya, misalnya orang masuk jam 07.00 Wib pulang jam 14.00 Wib, kan gitu, nah yang jam 08.00 Wib pulang jam 15.00 Wib, nah yang jam 09.00 Wib pulang jam 16.00 Wib, nah yg masuk jam 10.00 Wib pulang jam 17.00 Wib, nah kan nggak bersamaan," tambah contoh lainnya.

Nantinya jam kerja tersebut akan di bagi dua, mana instansi kritikal dan mana yang esensial. Terkecuali instansi pendidikan.

Meskipun penerapan jam kerja tersebut terkesan sama dengan aturan PPKM. Namun Latif mengatakan lingkupnya kali ini lebih luas.

"Ini bukan pembatasan tapi aktivitas mereka tetap efektif," tuturnya.

"Kenapa saya mengusulkan, saya meliat di lapangan, mengamati setiap hari, dan ada data di antara jam 09.00-15.00 Wi ada melonggar jalan, sama itu setelah pukul 21.00 Wib ke atas ada kelonggaran," lanjutnya.

Ia pun mengambil contoh dari instansi sekolah, yang perlu ada perbedaan waktu pada saat orang berangkat bekerja. Sehingga saat pukul 07.00 Wib tidak ada penumpukan kendaraan.

"Jadi misal sekolah, anak-anak sekolah jalan 07.00 Wib, terus yang kritikal mulai jam berapa, esensial jam berapa itu akan mengatur sehingga tidak semua berkutat dengan jam yang sama, " kata Latif.

"Sedangkan jam lainnya, misalnya orang masuk jam 07.00 Wib pulang jam 14.00 Wib, kan gitu, nah yang jam 08.00 Wib pulang jam 15.00 Wib, nah yang jam 09.00 Wib pulang jam 16.00 Wib, nah yg masuk jam 10.00 Wib pulang jam 17.00 Wib, nah kan nggak bersamaan," tambah contoh lainnya.

Nantinya jam kerja tersebut akan di bagi dua, mana instansi kritikal dan mana yang esensial. Terkecuali instansi pendidikan.

Adapun titik kemacetan yang dinilai parah seperti Jakarta, dari Cikampek, Jagorawi, Merak - Tangerang ke Jakarta. Jalan arteri dari Kalimalang, Cakung, Bogor, Depok, Lebak Bulus, Jagakarsa, Lenteng Agung, Daan Mogot yang megarah Jakarta.

Meskipun penerapan jam kerja tersebut terkesan sama dengan aturan PPKM. Namun Latif mengatakan lingkupnya kali ini lebih luas.

"Ini bukan pembatasan tapi aktivitas mereka tetap efektif," tuturnya.

"Kenapa saya mengusulkan, saya meliat di lapangan, mengamati setiap hari, dan ada data di antara jam 09.00-15.00 Wi ada melonggar jalan, sama itu setelah pukul 21.00 Wib ke atas ada kelonggaran," lanjutnya.

Infografis gaji pns dki
Gaji Tinggi PNS DKI
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya