Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo membawa banyak efek negatif bagi instansi Polri, salah satunya penurunan kepercayaan masyarakat. Untuk itu, ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menyampaikan maaf kepada masyarakat.
"Saya meminta pada Kapolri mungkin Pak Kapolri, sebuah kata maaf kepada masyarakat, bukan pada kita, akan memberikan sebuah kesempatan baru bagi instansi Polri untuk memulihkan kepercayaan, untuk memulihkan kembali internal instansi Polri dan terpenting untuk menjamin tegaknya hukum," kata Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penjelasan terkait kasus kematian Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo di Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga
Hinca mengingatkan, kasus Sambo membawa efek domino dan pukulan telak bagi Kapolri dan juga masyarakat. "Saya lihat banyak sekali efek pascakejadian ini,” ujar dia.
Advertisement
Selain itu, Politikus Demokrat itu juga menyampaikan maaf pada masyarakat bila lambat bicara terkait kasus tersebut.
"Saya meminta maaf pada masyarakat yang mungkin menuduh Komisi III lambat bicara, selain reses kami sangat hati-hati masalah ini, dan kami tahu kalau penyidikan berlangsung tidak boleh diintervensi," pungkas Hinca.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta penjelasan Listyo mengapa motif dari kasus pembunuhan Brigadir J tidak diungkap ke publik. Adies meminta Listyo membeberkan motif termasuk apa yang terjadi Magelang.
"Apa yang terjadi di Magelang? Siapa tersangka utama? Terkait motif kami pun masih mendengar tunggu di persidangan," kata dia.
Politikus Golkar itu menyebut paling tidak Kapolri Listyo menjelaskan alasan motif tidak bisa dibeberkan sekarang.
"Kenapa kasus ini tunggu persidangan. Padahal kasus lain bisa dibuka. Paling tidak berilah alasan kenapa tunggu persidangan. Apa yang sebenarnya terjadi dengan motif kasus ini?," kata Adies
Mahfud Md: Sesudah Kasus Sambo Memanas, Kok Enggak Ada Suara dari DPR?
Ketua Kompolnas Mahfud Md menjelaskan alasan dirinya mengkritik DPR yang ia sebut berdiam diri terkait kasus pembunuhan Brigadir J dan menyeret nama Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Mahfud menyatakan pada awalnya DPR tidak berdiam diri, namun saat kasus kian memanas, DPR tidak lagi angkat bicara mengenai kasus Brigadir J. Padahal ia ingin Komisi III ikut mengawal dan mendorong penyelesaian kasus tersebut.
"Sesudah (kasus) ini memanas dan menuju ke sini, kok enggak ada suara dari sini (DPR). Mana nih DPR ini kok diam, biar ikut bersama saya mendorong mengungkap kasus ini," kata Mahfud dalam rapat bersama Komisi III, Senin (22/8/2022).
Mahfud menyatakan bahwa hukum adalah produk politik, sehingga perlu suasana tertentu untuk mendorong penegakan hukum kasus tertentu.
"Karena hukum itu kan produk politik, enggak bisa hukum jalan sendiri, tanpa ada suasana politik yang mendorong suara masyarakat dan pro yustisianya itu kita dorong," kata dia.
Advertisement
Harus Ikut Campur
Menurut Mahfud, DPR memang sudah seharusnya ikut campur dalam kasus yang menyita perhatian publik, agar kasus bisa didorong tuntas lebih cepat.
"DPR bilang Menkopolhukam itu enggak tahu undang-undang bahwa DPR itu tidak boleh ikut campur, lah dulu kok ikut campur terus? Kasus Brotoseno itu berhasil karena DPR yang ngomong,” kata dia
"Urusan pencabulan santri, ngomong, urusan apa ngomong, jadi saya tunggu-tunggu, karena saya selalu merasa chit chat, biar kebenaran itu keluar," sambung Mahfud.
Kapolri: Kasus Sambo Pil Pahit Bagi Polri
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk meminta penjelasan terkait kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.
Dalam paparannya, Listyo menyatakan bahwa kasus Sambo tersebut adalah pukulan telak atau pil pahit bagi institusi Polri.
"Tentunya pil pahit bagi kami," kata Listyo dalam RDP Komisi III, Rabu (24/8/2022).
Meski demikian, Listyo menyebut kasus Sambo menjadi momentum Polri untuk berbenah dan menjadi lebih baik lagi.
"Tentunya menjadi momentum bagi kami untuk memperbaiki institusi Polri, sehingga bisa menjadi lebih baik, bisa memberikan pelayanan lebih baik pada masyarakat, Polri yang saat ini terdampak bisa segera kembali pulih," kata Listyo.
Saat ini, Listyo berharap berkas perkara bisa segera dinyatakan P21 oleh kejaksaan. "Mudah-mudahan harapan kami berkas ini segera dinyatakan P21," kata dia.
Advertisement