Liputan6.com, Jakarta Komunitas sepeda moge mengusulkan motor gede boleh masuk ke tol. Usul datang dari salah satu anggota klub motor gede kenamaan.
Icha Big Bike sapaan akrabnya, turut mengampanyekan hal tersebut di media sosial dan viral. Saat itu, Icha sedang berdialog dengan sesama biker. Ada harapan yang disampaikan mereka, yakni polisi memperbolehkan pengguna sepeda motor gede (moge) bisa menggunakan tol.
Baca Juga
"Sebenarnya poin yang saya tangkap sesuatu yang baik buat pengguna semua jalan," ujar Icha kepada wartawan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Advertisement
Bukan tanpa alasan, lanjut dia, moge merupakan kendaraan yang secara ukuran volume mesin atau cc terbilang besar dan bersuara berisik. Apalagi, saat ini beberapa negara sudah membolehkan moge masuk tol.
"Namanya moge motornya pasti gede dan berat. Saya bisa ngebayangin bagaimana kendarain moge di jalanan umum pasti tidak bisa pelan dan bunyi knalpotnya berisik dan pengendara lain akan merasa terganggu karena suara knalpotnya yang berisik. Karena itu juga perlu bagi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan," ujar Icha.
Terkait hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman angkat bicara.
Menurut Latif, larangan sepeda motor melintas di tol, tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang perubahan atas PP No 15 tahun 2005 tentang tol.
Â
Hanya untuk Kendaraan Beroda Empat atau Lebih
Latif menjelaskan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan beroda empat atau lebih.
"Roda dua gak boleh kan udah ada ketentuannya, memang aturannya gak boleh, dan memang ketentuan dan safety di jalan tol gak boleh. Memang ketentuannya untuk roda 4 kecuali petugas yang bisa roda dua dengan cc yang besar," ujar dia.
Latif mengatakan, pengguna sepeda motor gede seharusnya telah memahami aturan berlalu lintas. "Tidak ada (wacana audiensi) dan mereka seharusnya sudah tahu aturan," tandas dia.
Advertisement