Liputan6.com, Jakarta - Polri menjadwalkan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa, 30 Agustus 2022 mendatang.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini akan digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Advertisement
Baca Juga
"Informasi kedua rencana pada Selasa, 30 Agustus akan dilaksakanan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka lima orang terkait kasus 340 subsider 338 juncto 55, 56 KUHP," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2022) malam.
Menurut Dedi, selain menghadirkan lima tersangka berikut pengacaranya, akan turut menyaksikan dalam rekonstruksi tersebut Jaksa Penunut Umum (JPU). Tidak ketinggalan, penyidk juga mengundang Komnas HAM dan Komplonas agar menjaga pelaksanaannya tetap transparan, objektif, dan akuntabel.
"Segala prosesnya untuk menjaga transparansi kemudian objektivitas, maka ada pengawasan eksternal," kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini.
Untuk diketahui, lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menghentikan sementara pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi sendiri telah diperiksa sejak Jumat (26/8/2022) pukul 10.48 WIB hingga pukul 23.30 WIB atau selama hampir 13 jam.
Pemeriksaan Putri Dilanjutkan Rabu Depan
"Untuk pemeriksaan saudari PC pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam, dan juga mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Dedi menyatakan, pemeriksaan terhadap Putri sebagai tersangka akan dilanjutkan pada Rabu, 31 Agustus 2022 mendatang. "Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir," katanya.
Jenderal bintang dua ini enggan membeberkan hasil pemeriksaan pertama Putri sebagai tersangka ini. Dia berdalih, materi penyidikan nantinya akan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Hasilnya akan disampaikan oleh Pak Dirtipidum langsung karena dari sisi materi harus ijin penyidik," ujar Dedi.
Dia menegaskan, penyidik akan memproses cepat pemberkasan tersangka Putri Candrawathi. Hal ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar perkara segera dituntaskan dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Advertisement